POJOKBOGOR.id – Razia tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor kembali menemukan pelanggaran yang sebelumnya sudah menjadi perhatian pemerintah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyisir empat tempat hiburan malam di wilayah Bogor Tengah hingga Bogor Timur pada Sabtu dini hari, 19 September 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dua dari empat lokasi tersebut disebut kembali melakukan pelanggaran. Petugas menemukan minuman beralkohol golongan B dan C serta menyita 28 botol sebagai barang bukti.

Baca Juga: Modus Tanya Alamat, Remaja Laki Laki Diduga jadi Korban Pencabulan di Cibungbulang

Dalam operasi yang sama, petugas juga menemukan lima pengunjung berusia 19–20 tahun.

Temuan itu menjadi perhatian karena aturan pengendalian minuman beralkohol Kota Bogor menetapkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang sudah berusia minimal 21 tahun dengan menunjukkan kartu identitas.

 

Bukan Temuan Pertama

Isu terpenting dari operasi kali ini bukan hanya jumlah botol yang diamankan.

Dua tempat usaha yang diperiksa disebut pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.

Kondisi tersebut membuat razia Sabtu dini hari menjadi ujian terhadap konsistensi penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran.

Pada Juli 2026, Satpol PP Kota Bogor pernah menemukan sekitar 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C di sebuah tempat hiburan di Jalan Merdeka, Bogor Tengah.

Baca Juga: KRL Bogor Kembali Ditambah 4 Perjalanan Mulai Senin, Total Jadi 392 Trip

Saat itu, tempat usaha tersebut diketahui hanya memiliki izin penjualan untuk minuman golongan A. Satpol PP kemudian memberikan peringatan dan secara terbuka menyampaikan bahwa pelanggaran berulang dapat berujung pada penghentian sementara kegiatan usaha.

“Kami akan lihat apakah ada pelanggaran selanjutnya terhadap peringatan yang sudah kami berikan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor Pupung Wahyu Purnama, Rabu (8/7/2026).

Pupung menjelaskan bahwa penanganan dilakukan melalui tahapan sesuai prosedur.

“Ketika memang terjadi pelanggaran berulang, akan dikenakan sanksi penghentian sementara perusahaannya,” kata Pupung Wahyu Purnama, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: Mau ke Puncak Akhir Pekan Ini? One Way Berlaku Situasional, Ini Perkiraan Jamnya

 

Pengunjung Usia 19–20 Tahun Jadi Sorotan

Temuan pengunjung berusia 19 hingga 20 tahun menambah dimensi lain dalam operasi kali ini.

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol hanya boleh diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih, dengan verifikasi melalui kartu identitas.

Aturan itu juga secara tegas melarang pelaku usaha pemegang izin menjual minuman beralkohol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun.

Baca Juga: PMI Kerap Tiba Lebih Dulu di Lokasi Bencana, Rudy Soroti Peran Kemanusiaan di Kabupaten Bogor

Namun, keberadaan pengunjung usia 19–20 tahun di THM tidak dengan sendirinya membuktikan mereka membeli atau mengonsumsi minuman beralkohol.

Untuk menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran terkait batas usia, petugas masih perlu memastikan apakah pengunjung tersebut membeli, menerima, atau mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi.

 

Golongan B dan C Punya Aturan Lebih Ketat

Penggolongan minuman beralkohol juga menjadi bagian penting dari razia.

Dalam regulasi Kota Bogor, penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung atau SKPL-B dan C.

Perwali Nomor 121 Tahun 2022 membatasi penjualan golongan B dan C untuk diminum langsung di tempat pada lokasi yang memenuhi kriteria dan memiliki izin yang dipersyaratkan.

Ini berbeda dengan izin golongan A.

Baca Juga: Mulai Sidak Jam 5 Pagi, Bupati Bogor Beri Perusahaan 10 Hari Benahi Limbah Sungai Cileungsi

Karena itu, kepemilikan izin golongan A tidak otomatis memberikan hak kepada sebuah kafe atau tempat hiburan untuk menyediakan minuman golongan B maupun C.

Pola tersebut sebelumnya juga ditemukan dalam operasi Satpol PP pada Agustus 2026.

Ketika itu, petugas menyisir tujuh titik dan mengamankan 277 botol minuman beralkohol.

Satpol PP menemukan sejumlah kafe memiliki izin golongan A, tetapi tidak memiliki izin untuk golongan B dan C sehingga minuman tersebut diamankan.

Baca Juga: Tren Hidup Sehat Makin Lengkap, Kaltwins Kenalkan 3 Produk Perawatan Terbaru

 

Pemkot Sebelumnya Sudah Kumpulkan Pengusaha THM

Menariknya, razia terbaru terjadi sekitar sebulan setelah Pemerintah Kota Bogor mengumpulkan pengusaha kafe dan karaoke untuk membahas kepatuhan regulasi.

Dalam forum tersebut, Pemkot meminta pelaku usaha memahami aturan perizinan serta ketentuan peredaran minuman beralkohol agar aktivitas usaha tidak berujung pada persoalan hukum dan penertiban.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Pupung Wahyu Purnama saat itu berharap pelaku usaha semakin tertib terhadap regulasi.

Baca Juga: Danny Setiawan Wafat di Usia 81 Tahun, Pejabat Karier Pertama yang Jadi Gubernur Jawa Barat

Pemkot menegaskan pengendalian minuman beralkohol tidak hanya berkaitan dengan izin usaha, tetapi juga upaya menjaga ketenteraman, kesehatan masyarakat, serta ketertiban umum.

 

Pelanggaran Berulang Jadi Ujian Sanksi

Pemkot Bogor sebelumnya juga sudah menunjukkan bahwa operasi minuman beralkohol dilakukan secara berkelanjutan.

Pada Agustus 2025, misalnya, operasi gabungan Pemkot dan DPRD mengamankan 1.860 botol miras dari tiga tempat usaha yang disebut tidak memiliki izin penjualan golongan B dan C.

Barang bukti kemudian diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan.

Pada Maret 2025, satu THM juga disegel setelah ditemukan pelanggaran aturan operasional, sementara ratusan botol minuman tanpa izin turut diamankan.

Baca Juga: Kurang dari 8 Bulan Jadi Bogor Hornbills, Langsung Juara IBL; Rudy Dorong Olahraga Gerakkan Ekonomi Daerah

Kepala Satpol PP Kota Bogor juga telah menegaskan pada Juli 2026 bahwa pelanggaran berulang dapat ditindak lebih tegas.

Karena itu, setelah dua THM disebut kembali melakukan pelanggaran dalam razia 19 September, perhatian selanjutnya tertuju pada hasil pemeriksaan administrasi dan keputusan sanksi yang akan diambil pemerintah.

Apakah penanganannya kembali berhenti pada penyitaan dan peringatan, atau telah memenuhi tahapan untuk sanksi administratif yang lebih berat, akan bergantung pada rekam pelanggaran masing-masing tempat usaha serta hasil pemeriksaan Satpol PP.