POJOKBOGOR.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan inspeksi mendadak terkait dugaan pencemaran Sungai Cileungsi sejak sekitar pukul 05.00 WIB, Sabtu, 19 September 2026.

Rudy turun langsung bersama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara dan jajaran terkait untuk melihat kondisi sungai sekaligus menelusuri aktivitas perusahaan yang berpotensi memengaruhi kualitas air.

Sastra Winara tercatat menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bogor pada 2026.

Baca Juga: Danny Setiawan Wafat di Usia 81 Tahun, Pejabat Karier Pertama yang Jadi Gubernur Jawa Barat

Dari peninjauan tersebut, sejumlah perusahaan mendapat peringatan untuk segera membenahi sistem pengelolaan limbah.

Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan waktu 10 hari kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan.

Pada tahap awal, pendekatan yang dipilih bukan langsung menutup kegiatan usaha, tetapi memberikan pembinaan dan pendampingan agar sistem pengolahan limbah memenuhi ketentuan lingkungan.

Baca Juga: Kurang dari 8 Bulan Jadi Bogor Hornbills, Langsung Juara IBL; Rudy Dorong Olahraga Gerakkan Ekonomi Daerah

Dalam keterangan kegiatan yang dibagikan pada Sabtu, disebutkan:

“Pendekatannya bukan penutupan, melainkan pembinaan. Tujuannya agar ekonomi dan investasi tetap tumbuh, namun lingkungan kita juga tetap terjaga,” demikian keterangan kegiatan, Sabtu (19/9/2026).

Pemkab juga menyatakan pendampingan terhadap perusahaan untuk pembenahan pengelolaan limbah akan diberikan secara gratis.

Baca Juga: 1001 Pasar Rakyat Digelar di Ciomas, 58 Tenant UMKM dan 100 Pelaku Usaha Masuk Kelas Digital

 

Tenggat 10 Hari, Bukan Berarti Tanpa Penindakan

Pemberian tenggat perbaikan tersebut muncul di tengah pengawasan yang sudah berlangsung terhadap industri di sekitar Sungai Cileungsi.

Beberapa hari sebelum sidak Bupati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan sedikitnya enam perusahaan telah dikenai tindakan berkaitan dengan persoalan pencemaran Sungai Cileungsi.

Sejumlah perusahaan sebelumnya juga telah menerima sanksi administratif maupun penghentian sementara pada aktivitas yang dinilai bermasalah.

Baca Juga: Sampah Bogor 1.000 Ton Sehari, Jakarta Diajak Patungan Solusi Lewat PSEL

“Intinya itulah supaya ada efek jera, efek hukum juga kepada yang mencemari,” ujar Teuku Mulya, Rabu (16/9/2026).

Belum ada informasi publik yang memastikan apakah seluruh perusahaan yang didatangi pada sidak Sabtu merupakan perusahaan yang sama dengan enam perusahaan yang sebelumnya telah ditindak.

Karena itu, tenggat 10 hari saat ini lebih tepat dipahami sebagai kesempatan perbaikan bagi perusahaan yang ditemukan perlu membenahi pengelolaan limbahnya, dengan pengawasan pemerintah tetap berjalan.

Baca Juga: Cuaca Kabupaten Bogor Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Wilayah Bogor

 

Sebulan Sebelumnya, Empat Lokasi Usaha Dihentikan

Persoalan pencemaran Sungai Cileungsi juga telah mendapat perhatian pemerintah pusat.

Pada 18 Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menghentikan pembuangan air limbah ilegal di empat lokasi usaha di sepanjang DAS Cileungsi.

Keempat lokasi tersebut diidentifikasi dengan inisial TL, KL, KIL dan DL. Tim pengawas menemukan adanya pembuangan air limbah langsung ke sungai tanpa melalui pengolahan yang sesuai.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho saat itu menyebut perubahan kualitas air telah terlihat di sejumlah segmen sungai.

Baca Juga: Cuaca Kota Bogor Hari Ini, Sabtu 19 September 2026: Waspada Hujan dan Petir

“Air sungai berubah menjadi hitam pekat disertai bau menyengat,” ujar Ardyanto Nugroho dalam keterangan KLH/BPLH, Rabu (19/8/2026).

KLH/BPLH menegaskan pemasangan papan dan garis lingkungan pada lokasi usaha tersebut merupakan langkah awal.

Apabila perusahaan tidak melakukan perbaikan, pemerintah pusat menyatakan sanksi administratif hingga proses hukum dapat ditempuh.

Baca Juga: SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini, Sabtu 19 September 2026 Ada di 2 Lokasi

“Sungai Cileungsi adalah sumber daya publik yang harus kita lindungi bersama,” tegas Deputi Gakkum LH Rizal Irawan, Rabu (19/8/2026).

 

Masalah Pencemaran Sudah Berulang

Catatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menunjukkan pengawasan industri di sekitar DAS Cileungsi sudah berlangsung selama beberapa tahun.

Pada 2024, Satgas Pengendalian Pencemaran Sub DAS Cileungsi yang melibatkan DLH, kepolisian, TNI, Satpol PP hingga Perumda Tirta Kahuripan menemukan pelanggaran pada sejumlah pelaku industri.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain berupa bypass pembuangan air limbah serta pembakaran terbuka. Tim saat itu melakukan penghentian pelanggaran dengan menutup saluran bypass dan memasang garis pengawasan lingkungan.

Pada Mei 2025, DLH Kabupaten Bogor kembali melakukan penyegelan saluran limbah perusahaan yang ditemukan langsung mencemari DAS Cileungsi.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini, Sabtu 19 September 2026: Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

Perusahaan kemudian dipanggil untuk menjalani pembinaan terkait dokumen dan pengelolaan lingkungannya.

Artinya, sidak pada 19 September 2026 menjadi bagian dari rangkaian panjang pengawasan Sungai Cileungsi, bukan penanganan pertama.

 

Pencemaran Cileungsi Berdampak hingga Hilir

Persoalan Sungai Cileungsi juga tidak berhenti pada batas administratif Kabupaten Bogor.

Sungai Cileungsi bertemu dengan Sungai Cikeas dan kemudian mengalir menjadi Kali Bekasi. Ketika kualitas air di bagian hulu menurun, dampaknya dapat terasa hingga wilayah hilir.

Pada Agustus 2026, penurunan kualitas air Kali Bekasi bahkan sempat berdampak terhadap produksi Instalasi Pengolahan Air Teluk Buyung dan suplai air bersih kepada pelanggan di Kota Bekasi.

Baca Juga: Sebelum Masuk PSEL Bogor Raya 1, Sampah Kota Bogor Diminta Dipilah dari Rumah

Kondisi itulah yang membuat pengendalian pencemaran membutuhkan koordinasi lintas wilayah.

DLH Kabupaten Bogor pada Juli 2026 bahkan melaporkan dugaan pencemaran Sungai Cileungsi kepada Polda Jawa Barat.

Saat itu lima perusahaan akan dimintai keterangan setelah ditemukan indikasi pencemaran dan dilakukan pengujian laboratorium.

Ekonomi Tetap Jalan, Limbah Harus Dibenahi

Pendekatan yang dibawa Rudy dalam sidak Sabtu adalah menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan sembari meminta pelaku usaha memperbaiki kepatuhan lingkungan.

Perusahaan diberi waktu sepuluh hari dan ditawarkan pendampingan untuk membenahi sistem pengelolaan limbah.

Namun pendekatan pembinaan tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan memenuhi baku mutu serta aturan lingkungan.

KLH/BPLH sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap air limbah wajib diolah sesuai ketentuan sebelum dilepaskan ke lingkungan dan tindakan lebih lanjut dapat dilakukan apabila perbaikan tidak dijalankan.

Baca Juga: Pertamina Gandeng DLH DKI Dorong Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Berkelanjutan

Karena itu, titik penting berikutnya berada setelah tenggat sepuluh hari tersebut: apakah sistem pengolahan limbah benar-benar diperbaiki dan kualitas air Sungai Cileungsi menunjukkan perubahan.

Bagi pemerintah, tantangannya adalah menjaga dua kepentingan berjalan bersamaan—aktivitas usaha dan investasi tetap bergerak, tetapi tidak dengan mengorbankan sungai dan masyarakat yang bergantung pada alirannya.