POJOKBOGOR.id – Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor hari ini, Sabtu (19/9/2026).

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hari ini tersedia di dua lokasi, dengan jadwal pelayanan pagi dan sore. Informasi jadwal tersebut dipublikasikan pada Sabtu pagi.

Berikut lokasi dan waktu pelayanannya:

Pos SIM Keliling Cileungsi Mall CTC Yamaha Mekar Cibinong
Pukul 09.00–12.00 WIB
McDonald's Sukahati Cibinong
Pukul 15.00–18.00 WIB
Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat memperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus mengikuti proses penerbitan SIM baru di Satpas.

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut perlu menyiapkan:

KTP asli dan fotokopi;
SIM asli yang masih berlaku;
Bukti tes psikologi SIM;
Surat keterangan sehat.
Biaya Perpanjangan SIM

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM yang tercantum dalam informasi layanan tersebut yakni:

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan disarankan datang sesuai jadwal dan membawa seluruh persyaratan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.