POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor terus berupaya melakukan penataan transportasi di Kota Bogor, salah satunya Dishub Kota Bogor dengan mengurangi angkot angkot tua yang berusia di atas 20 tahun.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto memastikan pengurangan angkot tua itu akan dimulai pada awal 2026 mendatang.
Dishub Kota Bogor menyampaikan bahwa per 1 Januari 2026 tercatat sekitar 1.940 unit angkot tua berusia di atas 20 tahun tidak lagi diizinkan beroperasi.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Glamping di Bogor Lengkap dengan Harga dan Fasilitasnya
"Kendaraan yang umur teknisnya sudah lewat 20 tahun tidak boleh beroperasi lagi. Jumlahnya sekitar 1.940 unit," kata Sujatmiko, Kamis, 18 September 2025.
Menurutnya, kebijakan ini sudah melalui kesepakatan bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik di Kota Bogor," ucap Sujatmiko.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Hotel di Bogor untuk Staycation yang Ada Fasilitas Jacuzzi, Wajib Dicoba!
Dia menjelaskan, Dishub Kota Bogor dalam mengurangi jumlah angkot tua ini ada tiga mekanisme. Pertama, konversi dengan skema 3 banding 1. Kedua, pengurangan secara sukarela, khususnya pada jalur Sistem Satu Arah (SSA) yang akan difungsikan sebagai koridor angkutan. Ketiga, pengurangan alami karena banyak pemilik angkot menyerahkan armadanya akibat menurunnya penumpang.
"Load factor angkot saat ini rata-rata hanya 30 persen, bahkan turun hingga 25 persen. Artinya, penumpang semakin sedikit sehingga usaha ini tidak lagi potensial. Banyak pemilik menyerahkan sendiri armadanya," jelas Sujatmiko.
Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Bogor dengan Vibes Luar Negeri yang Instagramable
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan, Dishub Kota Bogor tengah menyiapkan operasi terpadu guna menertibkan angkot tua yang sudah tidak laik jalan. Koordinasi pun telah dilakukan dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sujatmiko menambahkan, masih banyak angkot modifikasi seperti odong-odong yang beroperasi tanpa izin dan merugikan pengemudi yang taat aturan.
"Karena itu, akan ada operasi terpadu secara intensif," tegasnya.
Melalui langkah ini, Dishub Kota Bogor berharap sistem transportasi publik di Kota Bogor menjadi lebih tertib, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


.webp)
