POJOKBOGOR.id — Kekosongan posisi Direktur Umum di Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor tidak boleh mengganggu pelayanan di pasar-pasar tradisional.
Pemerintah Kota Bogor memastikan aktivitas pedagang dan pembeli tetap berjalan di tengah proses pengisian jabatan tersebut.
Saat ini, struktur direksi Perumda PPJ hanya menyisakan Direktur Utama dan Direktur Operasional setelah pejabat yang sebelumnya menduduki posisi Direktur Umum mengundurkan diri.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, pelayanan kepada masyarakat menjadi hal yang tidak boleh terhenti hanya karena adanya kekosongan dalam jajaran direksi.
"Semua harus tetap berjalan, terutama pelayanan kepada masyarakat di bidang perpasaran yang saat ini juga sedang berproses menuju arah yang lebih baik," ujar Jenal Mutaqin, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, pembenahan pengelolaan pasar di Kota Bogor harus terus berjalan.
Karena itu, pemerintah daerah akan tetap mendorong peningkatan kinerja sektor perpasaran tanpa menjadikan kekosongan jabatan sebagai hambatan.
Ia menekankan, masyarakat yang menggunakan pasar, baik pedagang maupun pembeli, harus tetap mendapatkan rasa aman dan nyaman saat beraktivitas.
"Pedagang dan pembeli harus tetap bisa beraktivitas dengan lancar dan aman di pasar-pasar tradisional," katanya.
Di sisi lain, Direktur Utama Perumda PPJ Jenal Abidin memastikan roda perusahaan tetap berjalan meski kursi Direktur Umum belum terisi.
Sejumlah agenda perusahaan, kata dia, tetap dilaksanakan, mulai dari pembangunan Pasar Bogor, revitalisasi pasar, peningkatan kapasitas sumber daya manusia hingga program yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan masyarakat.
"Program BUMD tetap berjalan, mulai dari pembangunan Pasar Bogor, revitalisasi sejumlah pasar, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga program untuk mendukung aktivitas perdagangan masyarakat," ujar Jenal Abidin.
Ia menegaskan, Perumda PPJ juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat selama proses pengisian jabatan Direktur Umum berlangsung.
Untuk pengisian posisi tersebut, Perumda PPJ masih menunggu keputusan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM). KPM merupakan pihak yang mewakili pemerintah daerah sebagai pemilik modal BUMD.
"Untuk pengisian posisi tersebut, kami masih menunggu arahan dan keputusan dari KPM sesuai mekanisme yang berlaku," kata Jenal.
Dengan demikian, meski komposisi direksi belum lengkap, aktivitas operasional Perumda PPJ tetap berjalan.
Pemerintah Kota Bogor menilai kesinambungan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas sembari menunggu keputusan terkait pejabat yang akan mengisi posisi Direktur Umum.


.webp)

