BOGOR.POJOKSATU.id – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kategori ibu hamil di wilayah Bogor kembali disalurkan pada 2026.

Penerima manfaat kategori ibu hamil berhak memperoleh bantuan hingga Rp3 juta dalam satu tahun yang pencairannya dilakukan secara bertahap.

Dalam skema pencairan triwulan, penerima dapat memperoleh sekitar Rp750 ribu setiap tahap. Sementara pada skema dwiwulan, bantuan dapat disalurkan sekitar Rp500 ribu per tahap.

Dana tersebut diperuntukkan untuk membantu memenuhi kebutuhan selama masa kehamilan, termasuk menunjang pemeriksaan kesehatan ibu serta kebutuhan kesehatan bayi.

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat disarankan terlebih dahulu memastikan status sebagai penerima bantuan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial dengan memasukkan data sesuai identitas kependudukan.

Apabila nama tercatat sebagai penerima aktif, proses pencairan dapat dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Penerima biasanya dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau fasilitas ATM sesuai mekanisme penyaluran yang ditetapkan.

Selain melalui perbankan, pencairan dalam kondisi tertentu juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Untuk pencairan melalui kantor pos, penerima perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat undangan pencairan serta identitas diri berupa KTP.

Warga Bogor yang menemukan masalah pada data penerima, rekening, KKS maupun proses pencairan disarankan tidak menggunakan jasa perantara.

Penerima dapat berkoordinasi langsung dengan pendamping PKH di wilayah masing-masing atau menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial.

Masyarakat juga diminta memastikan seluruh informasi pencairan berasal dari sumber resmi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. ***