BOGOR.POJOKSATU.id - Memasuki Oktober 2026, masyarakat penerima bantuan sosial mulai menantikan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode terakhir tahun ini.

PKH dan BPNT memasuki Tahap 4 dengan periode alokasi Oktober, November, dan Desember 2026. Penyalurannya dilakukan secara bertahap sehingga tidak seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan pada tanggal yang sama.

Hingga memasuki periode tersebut, tidak ada satu tanggal pencairan nasional yang berlaku serentak bagi seluruh penerima.

Karena itu, masyarakat diminta memeriksa status masing-masing secara berkala.

Untuk BPNT atau Program Sembako, nilai bantuan tercatat sebesar Rp200 ribu per bulan. Dengan alokasi tiga bulan, nilai bantuan untuk satu periode dapat mencapai Rp600 ribu bagi penerima yang memenuhi ketentuan.

Sementara nominal PKH berbeda-beda karena disesuaikan dengan komponen yang terdapat dalam keluarga penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia hingga penyandang disabilitas.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah status penerima bansos tidak bersifat permanen.

Kementerian Sosial terus melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya menjelaskan bahwa setiap triwulan terdapat perbaikan data penerima PKH, bantuan sembako hingga PBI.

Pemutakhiran tersebut bahkan telah membuat lebih dari 4,3 juta KPM baru pada desil 1 sampai 4 memperoleh bantuan sejak DTSEN digunakan sebagai basis penyaluran.

Artinya, penerima tahap sebelumnya belum tentu otomatis memperoleh bantuan pada tahap berikutnya apabila setelah verifikasi tidak lagi memenuhi ketentuan.

Sebaliknya, keluarga yang sebelumnya belum menerima bantuan juga dapat masuk sebagai KPM baru setelah kondisi sosial ekonominya terverifikasi dalam DTSEN.  ***