POJOKBOGOR.id - VRJ (18) ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota karena melakukan pencurian mobil dengan kekerasan di wilayah Jalan Hutan Cifor, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat, Juli 2023 lalu.
VRJ (18) ditangkap di Surabaya berikut dengan barang bukti mobil hasil curian yang hendak dijual di daerah tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kejadian itu berawal ketika pelaku berpura-pura hendak membeli mobil milik korban berinisial NO (30) yang sebelumnya diunggah di marketplace.
Baca Juga: Disdik Angkat Bicara Soal Dugaan Sogok Menyogok Rp40 Juta Kepada Panitia PPDB Kota Bogor 2023
Tak lama setelahnya, pelaku dan korban bertemu untuk cek mobil termasuk menguji kendaraan sebelum transaksi dilakukan.
Namun, saat dalam perjalanan pelaku berpura-pura mencari bengkel untuk servis dan korban disasarkan ke Jalan Hutan Cifor.
“Di hutan Cifor itu pelaku memiting korban dan menodong dengan diduga senjata api,” kata Kombes Bismo, Sabtu, (5/8/2023) sore.
Ia menambahkan, pelaku sempat panik saat ada mobil yang melintas dari arah yang berlawanan dan langsung tancap gas. Diwaktu bersamaan korban berusaha menyelamatkan diri.
Baca Juga: Balita di Bogor Terseret Got Sampai 500 Meter, Saat Ditemukan Kondisinya Sudah Begini
“Saat mobil lewat dari arah berlawanan itu dimanfaatkan oleh korban untuk keluar dari pintu depan penumpang ke kiri melompat. Pelaku kemudian membawa mobil berikut BPKB dan surat-suratnya,” katanya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian. Mendapati laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di Surabaya.
“Pelaku kami kejar dari mulai TKP di Bogor, Bandung, Tangerang hingga mobil dijual di Surabaya. Pelaku menjual mobil tersebut seharga 300 juta rupiah,” jelasnya.
Kombes Bismo menegaskan, terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas lantaran kabur saat dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Pengumuman ! Tarif Tol Bogor Ciawi Sukabumi Seksi II Digratiskan Selama 2 Bulan
Selain mengamankan VRJ, polisi menyita barang bukti mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih berikut BPKB dan STNK, kunci mobil serta kartu ATM.
“Untuk pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.
Kombes Bismo menandaskan, Satreskrim masih terus melakukan pendalaman terkait kepemilikan diduga senjata api dan keterlibatan pelaku lain.
“Kami dalami terus terhadap sindikat pelaku ini,” tegasnya.
Kini mobil yang sempat di curi dikembalikan ke pemiliknya. Pengembalian mobilnya sendiri dilakukan di kantor Mako Muslihat Polresta Bogor Kota dengan dipimpin langsung Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol, Bismo Teguh Prakoso.
"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat menangkap pelaku pencurian mobil milik saya, semoga pihak kepolisian tetap diberi kesehatan," ucap Iyus pemilik mobil yang dicuri.


