POJOKSATU.id, BOGOR - Kasus pembacokan pelajar di Bogor, tepatnya di Simpang Pomad, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kota Bogor, membuat marah banyak elemen masyarakat, salah satunya Anggota DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus.
Politisi PAN yang pernah duduki Komisi IV DPRD Kota Bogor itu mengatakan, kondisi mental pelajar SMA/SMK di Kota Bogor sudah darurat dan harus ada perubahan dalam kebijakan hukum yang mengaturnya.
Tak hanya gatal ingin mendorong adanya revisi dalam Undang-undang Perlindungan Anak, yang sering kali membatasi gerak aparat kepolisian kala akan menindak pelaku tawuran.
BACA JUGA : Ini Motif Pembacokan yang Tewaskan Pelajar di Simpang Pomad Bogor
Menurutnya, sudah seharusnya ada pengecualian dalam undang-undang tersebut, untuk anak di bawah umur yang melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami juga pernah mengajukan revisi UU Perlindungan Anak. Ini yang paling penting, karena sudah harus ada pengecualiaan untuk anak yang melakukan tindakan melawan hukum," tutur dia.
"Ini (tawuran) menguras pikiran setiap tahunnya. Karena selalu terjadi, mungkin ini yang terekspos, bisa juga banyak yang tidak diketahui," ungkap dia.
BACA JUGA : Pelaku Utama Pembacokan di Simpang Pomad Residivis Kasus Jambret
Menurut informasi yang dia terima, pola tawuran yang berujung memakan korban selalu menggunakan pola yang sama, tidak jauh beda dari indikasi perkumpulan seperti geng.
Meski pemerintah Kota Bogor sudah melakukan berbagai upaya, Rifki menyebutkan, namun ranah SMA/SMK berada dinaungan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga kewenangan pemda sekitar terhalang dengan kebijakan itu.
"Beberapa kali sudah melakukan komunikasi dengan perwakilan pemprov, tetapi sangat minim komunikasi yang terjalin,".
BACA JUGA : Pelaku Pembacokan Terhadap AS Di Simpang Pomad Bertambah, Total Sudah 3 Orang, Satu Buron
Padahal, berkaca dari kasus kekerasan yang sering terjadi di lingkungan pelajar, keinginan terbesar pemda tak lain mengembalikan kewenangan SMA/SMK kepada pemerintah Bogor.
Dengan begitu, lanjut dia, pemerintah daerah bisa mengatur kurikulum di SMA/SMK, terutama kurikulum terkait agama dan akhlak yang lebih intens.
"Nanti pemerintah bisa menggandeng MUI atau ulama dalam mengisi materi kurikulum tersebut," imbuh dia.
Selan itu, hal yang paling penting, apabila kewenangan tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah, pemerintah wajib memberikan sanksi kepada sekolah yang memiliki anak didik bermasalah.
"Jangan ke anaknya saja, sekolahnya juga harus disanksi. Kemungkinan sanksi terburuknya, sekolah tidak boleh menerima murid baru," tutup dia.
Seperti diketahui, aksi pembacokan pelajar di Bogor terjadi wilayah Pomad, Jawa Barat pada Jumat, 10 Maret 2023.
Insiden itu menewaskan AS, seorang siswa SMK Kota Bogor sehingga korban mengalami luka bacokan di bagian leher.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan kedua pelaku yang ditangkap adalah Salman Alfarizi dan MA (17).
Kedua pelaku diamankan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dan Lebak, Banten.
"Berhasil kita amankan dua orang di mana satu pelaku dewasa (Salman Alfarizi), kita tetapkan sebagai tersangka, dan satu belum dewasa (MA) statusnya jadi anak konflik dengan hukum," kata Kombes Bismo, Selasa (14/3/2023).
Polisi juga turut menagkap T, pria yang berperan menyembunyikan kedua pelaku.
Aksi pembacokan terjadi pada Jumat (10/3) sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, korban dan temannya hendak pulang usai mengikuti ujian di sekolahnya di SMK Bina Warga Kota Bogor.
Ketika korban dan temannya berdiri di median jalan atau separator, pelaku datang dan menebas leher korban menggunakan golok panjang.
Peristiwa pembacokan pelajar di Bogor ini bukanlah yang pertama kalinya, setiap tahun nyaris terjadi dan memakan korban. (Ipe)


