POJOKBOGOR.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi menyerahkan klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dalam acara Jambore Kepala Desa se-Kabupaten Bogor di Lapangan Landing Paralayang, Cisarua pada Jumat (2/8/2024).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Awalul Rizal, mengungkapkan bahwa klaim ini diberikan kepada keluarga ahli waris almarhumah Amsiah, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap keluarga yang ditinggalkan.

"Kami menyerahkan klaim jaminan kematian kepada keluarga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta," kata Awalul Rizal.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Desa Sukawangi, Sukamakmur, Budiyanto atas peran aktifnya sebagai pelopor dalam implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

"Beliau aktif dalam mendaftarkan seluruh personil kelembagaan desanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya BPD, Kader Posyandu, LMD, Linmas, dan guru ngaji," jelas Awalul Rizal.

Menurutnya, ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor Cileungsi dalam mengimplementasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pasal 26 ayat 3, pasal 50A, dan pasal 62 F terkait kepesertaan pada pemerintah desa dan BPD. Kemudian pasal 74 ayat 3 terkait perlindungan jamsostek bagi masyarakat desa.

Dengan demikian, apa yang telah dilaksanakan Kepala Desa Sukawangi ini diharapkan dapat diimplementasikan juga oleh kepada desa lainnya di Kabupaten Bogor.

"Tentu dalam rangka memastikan hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh personil kelembagaan desa, dan memberikan rasa aman dan nyaman saat bekerja melayani masyarakat," pungkasnya.***