POJOKSATU.id, BOGOR - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor resmi menerapkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan pelatihan.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana pelatihan kompetensi yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh peserta pelatihan, tenaga pelatih atau instruktur, dan para pegawai UPTD BLK.
Standar operasional prosedur (SOP) PPKS telah disosialisasikan di kantor BLK pada Jumat, 30 Januari 2026. Sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris Disnaker yang juga Plh Kepala Disnaker, Sahib Khan, Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Aries Hendardi, Kepala UPTD BLK Ratna Noviyanti alias Gita, dan para pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayah Kota Bogor.
Sekretaris Disnaker Sahib Khan meminta kepada LPK untuk mendukung menerapkan SOP PPKS yang telah disusun oleh BLK.
"Tolong didukung oleh seluruh LPK, jangan hanya di atas kertas ini SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, tapi diterapkan di lingkungan pelatihan," ucap Sahib Khan.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Yayasan PLAN Indonesia yang telah mensupport penyusunan SOP PPKS sampai selesai.
"Semoga ke depan kita bisa berkerja sama kembali, lebih erat lagi," pungkas mantan Camat Tanah Sareal ini.
Sementara Kepala UPTD BLK Ratna Noviyanti mengatakan BLK Kota Bogor berkomitmen dalam menciptakan lingkungan pelatihan yang aman, nyaman, dan bermartabat melalui penerapan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Dalam upaya tersebut, BLK Kota Bogor menetapkan tata tertib dan mekanisme penanganan untuk melindungi seluruh peserta, instruktur, dan warga BLK dari segala bentuk kekerasan seksual.
Komitmen ini mencakup penciptaan lingkungan bebas pelecehan, penanganan laporan secara cepat, adil, dan rahasia, serta perlindungan bagi pelapor.
Berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilarang keras, di antaranya ucapan, candaan, atau isyarat bernuansa seksual, sentuhan fisik tanpa persetujuan, tatapan atau gestur yang membuat tidak nyaman, pelecehan melalui pesan, foto, video, maupun media sosial, serta ancaman, tekanan, atau pemaksaan seksual.
Sebagai bagian dari tata tertib, seluruh warga BLK diwajibkan menjaga sikap, ucapan, dan perilaku, menghormati batasan pribadi orang lain, serta menjaga etika interaksi baik secara langsung maupun daring. Segala bentuk kekerasan seksual dinyatakan sebagai pelanggaran berat.
BLK Kota Bogor juga menyediakan mekanisme pelaporan bagi siapa pun yang melihat, mengetahui, mencurigai, atau mengalami kekerasan seksual.
Laporan dapat disampaikan kepada instruktur atau manajemen BLK Kota Bogor, serta melalui kontak pengaduan internal. Pihak BLK menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi setiap pelapor.
Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"BLK bekerja sama dengan Yayasan PLAN Indonesia dalam upaya melakukan transformasi terhadap lembaga pelatihan vokasi milik pemerintah menjadi lembaga yang inklusif bagi semua kalangan dan adaptif terhadap perubahan zaman," ucap Ratna Noviyanti. ***


.webp)
