POJOKBOGOR.id - Wali Kota Bogor Bima Arya menanggapi terkait gugatan dari mantan kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni.
Menurut Bima Kepala SDN Cibeureum1 Kota Bogor (Nopi Yeni) mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan dalam waktu 15 hari.
Bima mengatakan, Nopi Yeni mempertanyakan keputusan pencopotan dirinya sebagai kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor karena dianggap tidak semua dipanggil dan dianggap apa yang dijatuhkan kepada dirinya tidak berdasar.
Baca Juga: Ummi Wahyuni Perempuan Pertama jabat Ketua KPU Jabar
Bima mengungkapkan bahwa anggapan dari kepala sekolah itu tidak tepat, sebab yang digunakan dirinya untuk mencopot kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor adalah pengakuan dari dirinya menerima gratifikasi.
“Walaupun kepala sekolah tidak menerima secara langsung tetapi ada bukti bahwa kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor mengetahui dan mengarahkan, dan itu sangat cukup bagi wali kota untuk menjatuhkan sanksi, jadi kita akan hadapi itu,” ucap Bima Arya pada Senin (25/9/2023).
Bima menegaskan, bahwa langkah yang ia lakukan sudah jelas dan ada aturannya.
Baca Juga: 37 dari 40 se-Kabupaten Bogor Krisis Air Bersih
Bahkan, lanjut Bima hasil pemeriksaan dari inspektorat sudah terbukti bahwa kepala sekolah menerima dan bahkan ada indikasi lain yang dilakukan oleh kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.
“Saya menerima laporan dan aduan dari guru – guru. Saya perintahkan untuk ditindaklanjuti oleh inspektorat terkait dengan penggunaaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) oleh kepala sekolah,” tegasnya.
Mantan Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni menggugat Wali Kota Bima Arya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Dwi Arsywendo pada Kamis (21/9/2023). Menurut Dwi Arsywendo proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap klien-nya tidak komprehensif sehingga dinilai cacat formil.


.webp)
