POJOKBOGOR.id - DPRD rencananya bakal memanggil Dinas Perumkim Kota Bogor selaku pengelola lapangan Manunggal.
Hal ini lantaran banyak aduan tata kelola peminjampakaian dan penggunaan lapangan oleh warga masyarakat dari Dinas Perumkim Kota Bogor sering kali bermasalah.
Usut punya usut, ada suara sumbang dan kekecewaan dari warga masyarakat atau pihak tertentu yang mengajukan peminjaman lapangan tersebut, namun sayangnya tidak mendapat respon positif dari bagian pengelolaan lapangan Dinas Perumkim Kota Bogor.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Salah Satu Topik Utama dalam HUT Bhayangkara ke-78
Padahal lapangan tersebut adalah fasilitas publik yang dibangun dari APBD yang seharusnya dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh warga masyarakat secara umum, melalui mekanisme dan prosedur profesional.
Ketika dimintai pendapat terkait hal tersebut, Anggota Komisi lll Safrudin Bima menyatakan sudah mengetahui masalah tersebut.
Bahkan Safrudin dan teman juga mendapat pengalaman yang sama terkait hal tersebut.
"Komisi lll akan segera memanggil Dinas Perumkim Kota Bogor untuk mendapat penjelasan terkait dengan masalah masalah yang muncul, khususnya dalam tata kelola lapangan dan mekanisme peminjampakaian atau penggunaan lapangan. Sudah bunyi kok itu di Komisi lll DPRD dan akan segera direspon," ungkap Safrudin Bima.
Menurutnya, Dinas Perumkim Kota Bogor khususnya bagian pengelolaan lapangan dinilai tidak profesional dan cenderung rumit dan berbelit belit dalam merespon pengajuan masyarakat, ketika ingin menggunakan lapangan.
"Ini harus kita dalami dan clearkan agar memenuhi rasa keadilan. Lapangan itu harus dikelola secara profesional, transparan dan memenuhi rasa keadilan. Itu kan fasilitas publik," lanjut Safrudin Bima.
Baca Juga: IPB University Canangkan Pembangunan IPB Jonggol Innovation Valley
Ketika ditanya terkait kapan pemanggilan Dinas Perumkim dilakukan, Safrudin menyatakan secepatnya agar masalah masalah yang terkait kepentingan warga masyarakat tidak berlarut larut.
"Tunggu aja, kita minta waktu, dalam waktu dekat akan diadakan pemanggilan Dinas Perumkim Kota Bogor. Saya sudah menyampaikan kepada Pimpinan Komisi lll DPRD Kota Bogor. Intinya mengelola fasilitas publik itu tidak bisa semena - mena, ada aturannya jadi mekanismenya harus benar, caranya harus benar, tahap - tahapannya harus benar. Ya nanti kita minta penjelasan dari bagian pengelolaan lapangan tersebut," tandas Safrudin.


.webp)
