POJOKBOGOR.id – Suasana Jalan Pasir Kuda menuju Pancasan, Kota Bogor, kembali dipenuhi iring-iringan warga dalam sebuah pawai pesta rakyat.
Peserta terlihat berjalan membawa bendera Merah Putih dan beragam atribut bernuansa kemerdekaan. Antusiasme masyarakat membuat sisi jalan dipadati peserta maupun warga yang menyaksikan kegiatan tersebut.
Namun kemeriahan itu turut berdampak pada arus kendaraan. Lalu lintas di sekitar Pasir Kuda–Pancasan tersendat karena kendaraan harus berbagi ruang dengan rombongan pawai.
Baca Juga: Sempat Merah Sejam, Mata Air Keramat Kareo Kembali Jernih Sampel Dibawa ke Laboratorium
Sejumlah warga kemudian mempertanyakan waktu pelaksanaan kegiatan karena peringatan 17 Agustus telah berlalu lebih dari satu bulan.
Di balik keluhan tersebut, penelusuran menunjukkan bahwa ruas Pasir Kuda–Pancasan memang sudah beberapa kali menjadi jalur pawai kemerdekaan warga.
Jalur yang Sama Sudah Dipakai Karnaval pada Akhir Agustus
Pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026, Jalan Raya Aria Surialaga di kawasan Pancasan Atas juga dipenuhi Pawai Karnaval Kemerdekaan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Pesertanya mulai dari anak-anak hingga orang dewasa dengan membawa berbagai atribut Merah Putih, pakaian tradisional, kostum kreasi, marching band hingga pertunjukan barongsai.
Kegiatan tersebut juga memengaruhi arus kendaraan.
Pantauan saat itu menunjukkan kepadatan muncul dari arah Cibalagung menuju Pancasan maupun sebaliknya meski kendaraan masih dapat bergerak.
Seorang warga, Septi, bahkan mengatakan pawai kemerdekaan sudah menjadi kegiatan yang rutin digelar masyarakat di kawasan tersebut.
“Kalau di sini ada dua kelurahan yang setiap tahun pasti ada mengadakan karnaval, Kelurahan Pasirkuda dan Pasirjaya,” ujar Septi, Minggu (30/8/2026).
Artinya, pawai yang kembali terlihat setelah Agustus memiliki konteks tradisi kegiatan masyarakat yang memang cukup kuat di kawasan Bogor Barat.
Baca Juga: Rumah 2 Lantai di Baranangsiang Terbakar, Damkar Tiba 11 Menit Setelah Laporan
Festival Merah Putih Resmi Sudah Ditutup 30 Agustus
Menariknya, secara tingkat kota, rangkaian utama perayaan kemerdekaan melalui Festival Merah Putih (FMP) 2026 sebenarnya telah resmi berakhir pada 30 Agustus.
Pemkot Bogor menutup FMP ke-11 melalui kegiatan di Lanud Atang Sendjaja setelah rangkaian perayaan berlangsung selama satu bulan.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat itu memberikan apresiasi terhadap rangkaian kegiatan yang telah berlangsung.
“Apresiasi dan terima kasih untuk kerja keras panitia selama satu bulan serta persiapan yang cukup lama,” kata Dedie A. Rachim, Minggu (30/8/2026).
Baca Juga: Usai OTT KPK Kasus HGB Bogor, Warga Nagrak Was-was Ramai Pasang Plang 'Tanah Ini Tidak Dijual'
Dengan demikian, pawai yang kini muncul di Pasir Kuda–Pancasan lebih tepat dipandang sebagai kegiatan masyarakat di tingkat lokal, bukan kelanjutan resmi Festival Merah Putih tingkat Kota Bogor, sepanjang belum ada keterangan penyelenggara yang menyatakan sebaliknya.
Kemeriahan Boleh, Pengaturan Jalan Tetap Ada Aturannya
Pemakaian ruas jalan untuk kegiatan masyarakat sebenarnya diperbolehkan, tetapi memiliki aturan khusus apabila aktivitas tersebut memengaruhi fungsi lalu lintas.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi mengatur penggunaan jalan yang menjadi kewenangan daerah dapat dilakukan untuk kegiatan di luar fungsi jalan.
Namun apabila kegiatan sampai menyebabkan penutupan jalan, harus tersedia jalan alternatif dan pengalihan arus perlu dilengkapi rambu lalu lintas sementara.
Baca Juga: Jalur Nanggerang–Babakan Waru Ambles, Kawasan Ini Pernah Masuk Zona Rawan Gerakan Tanah
Regulasi yang sama juga menegaskan pengguna jalan di luar fungsi lalu lintas bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Aturan nasional melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur bahwa izin penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas diberikan oleh kepolisian.
Jika sampai terjadi penutupan, alternatif jalan harus tersedia dan petugas ditempatkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Belum ditemukan keterangan resmi mengenai skema perizinan, rekayasa lalu lintas maupun penyelenggara pawai terbaru di Pasir Kuda–Pancasan.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan kegiatan tersebut melanggar aturan hanya berdasarkan terjadinya kemacetan.
Pasir Kuda–Pancasan Memang Dipantau CCTV Kota
Posisi ruas ini dalam jaringan lalu lintas Kota Bogor juga terlihat dari sistem pemantauan pemerintah.
Bogor Single Window milik Pemkot Bogor memiliki kamera CCTV khusus Pasir Kuda arah Pancasan, selain CCTV di Simpang Pancasan.
Keberadaan kamera tersebut memungkinkan kondisi kendaraan di koridor ini dipantau melalui sistem lalu lintas Kota Bogor.
Kawasan Pancasan juga berhubungan dengan sejumlah ruas menuju Cibalagung, Pasir Kuda, Empang dan pusat Kota Bogor sehingga gangguan arus pada satu titik dapat terasa pada ruas di sekitarnya.
Pada kegiatan besar lain di kawasan Empang pada 8 September, misalnya, Satlantas Polresta Bogor Kota sampai menyiapkan pengalihan kendaraan dari Pancasan menuju BTM untuk mencegah penumpukan lalu lintas.
Saat itu pengendara diimbau menggunakan rute alternatif dan mengikuti arahan petugas.
Tradisi Warga Bertemu Kepentingan Pengguna Jalan
Pawai warga merupakan bagian dari ekspresi kebersamaan dan tradisi perayaan kemerdekaan yang sudah lama berlangsung di sejumlah kampung Kota Bogor.
Bahkan pawai di Pancasan pada akhir Agustus sebelumnya mendapat respons positif dari warga karena menjadi hiburan sekaligus ruang partisipasi masyarakat.
Namun ketika kegiatan menggunakan jalan umum, ada kepentingan lain yang juga harus diperhitungkan: mobilitas masyarakat yang tidak mengikuti acara.
Inilah yang kemudian menjadi sorotan pada pawai terbaru.
Persoalannya bukan semata apakah perayaan kemerdekaan boleh dilakukan setelah Agustus. Tidak ada ketentuan yang menyatakan kegiatan warga bertema kemerdekaan harus berhenti tepat setelah 31 Agustus.
Yang lebih relevan adalah bagaimana penyelenggara mengatur waktu, ruang peserta, petugas pengamanan dan rekayasa lalu lintas agar kemeriahan pesta rakyat tidak menimbulkan kemacetan berkepanjangan.
Tradisi warga tetap bisa hidup, tetapi ruas jalan juga tetap harus bisa digunakan bersama.



