POJOKSATU.id, BOGOR - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, lima partai politik dapat mengusung calon wali kota Bogor 2024 tanpa koalisi.

Sebelumnya, hanya PKS yang memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah di Kota Bogor. PKS meraih 132.645 suara sah atau 20,81 persen.

Sebelum diubah MK, ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 40 ayat (1) berbunyi:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Pasal 40 ayat (3) UU berbunyi:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal inilah yang diubah oleh MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada merupakan norma yang menjabarkan lebih lanjut ketentuan Pasal 39 huruf a UU 8/2015 yang menyatakan, "Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik".

Dalam konteks ini, kata dia, norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dapat dikatakan sebagai desain pengaturan ambang batas (threshold) untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan model alternatif.

Pilihannya hanya dua. Pertama, apakah dapat memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD. Atau, kedua, apakah dapat memenuhi 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Kedua pilihan threshold pencalonan kepala daerah tersebut ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk menentukan pilihan mana yang dapat dipenuhi,” ujar Enny.

Ketentuan hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD sehingga merugikan partai non parlemen.

“Artinya, baik menggunakan alternatif pertama atau kedua dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 harus sama-sama mempunyai kursi di DPRD. Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Enny.

Karena itulah, MK memutuskan syarat untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Mengacu pada putusan MK tersebut, maka ada lima partai politik yang dapat mengusulkan calon walikota Bogor 2024 tanpa berkoalisi.

Amar putusan MK menyebutkan bahwa Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Adapun lima parpol yang memperoleh suara sah di atas 7,5% dalam Pemilu 2024 di Kota Bogor yakni:

1. PKS: 20,81% (132.645 suara)
2. Golkar: 14,11 persen% (89.986 suara)
3. Gerindra: 12,37% (78.882 suara)
4. PDIP: 10,93% (69.706 suara)
5. PAN: 7,94% (50.653)

Lima parpol inilah yang bisa mengusung calon sendiri tanpa harus koalisi dengan partai lain. Sementara parpol yang mencapai perolehan suara 7,5% harus berkoalisi agar dapat mengusulkan calon kepala daerah di Kota Bogor.

Berikut perolehan suara Parpol pada PemiluLegislatif 2024 Kota Bogor berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Bogor:

1. PKB: 47.450 suara (7,44%)
2. Gerindra: 78.882 suara (12,37%)
3. PDIP: 69.706 suara (10,93%)
4. Golkar: 89.986 suara (14,11%)
5. Nasdem: 30.044 suara (4,71%)
6. Buruh: 4.433 suara (0,69%)
7. Gelora: 2.556 suara (0,40%)
8. PKS: 132.645 suara (20,81%)
9. PKN: 1.183 suara (0,18%)
10. Hanura: 7.290 suara (1,14%)
11. Garuda: 1.317 suara (0,20%)
12. PAN: 50.653 suara (7,94%)
13. PBB: 5.660 suara (0,88%)
14. Demokrat: 43.675 suara (6,85%)
15. PSI: 21.802 suara (3,42%)
16. Perindo: 4.171 suara (0,65%)
17. PPP: 38.479 suara (6,03%)
24. Ummat: 7.370 suara (1,15%)