BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi memusnahkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan sepanjang Juli 2025 hingga Mei 2026.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang masih ditemukan di berbagai wilayah Jawa Barat.

Berdasarkan data yang disampaikan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp65,1 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp32,9 miliar.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Ia mengimbau warga agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.

Menurut Dedi, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kepedulian masyarakat.

Ia juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. Dengan adanya partisipasi masyarakat, pengawasan terhadap distribusi barang ilegal dapat berjalan lebih efektif.

"Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menekan bahkan menghentikan peredarannya di Jawa Barat," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.***