KOTA BOGOR, POJOKBOGOR.ID - Dampak judi online di Kota Bogor kian menjadi perhatian serius. Sebanyak 14.595 warga tercatat mengalami penonaktifan bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Temuan tersebut mendorong DPRD Kota Bogor menyiapkan sejumlah langkah pencegahan dan penanganan, mulai dari pembenahan data penerima bantuan sosial, audit registrasi kartu SIM, hingga penyusunan regulasi khusus terkait judi online.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama sejumlah perangkat daerah di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu (4/11/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), wilayah Bogor, khususnya Kecamatan Bogor Selatan, pernah menjadi salah satu daerah dengan aktivitas transaksi judi online tertinggi di Indonesia.

Bahkan, data yang dirilis melalui Menko Polhukam pada Juni 2024 mencatat nilai transaksi judi online di Kecamatan Bogor Selatan mencapai Rp349 miliar dengan 3.720 pelaku. Angka tersebut menempatkannya pada posisi pertama nasional untuk kategori kecamatan.

Sementara itu, Kota Bogor berada di peringkat kedua nasional untuk kategori kota dan kabupaten dengan nilai transaksi mencapai Rp612 miliar, berada di bawah Jakarta Barat.

"Ini bukan lagi soal angka, tapi hak warga yang direnggut," ujar Fajar.

Menurutnya, persoalan judi online tidak cukup ditangani melalui pendekatan administratif semata. Diperlukan koordinasi lintas sektor agar pencegahan dapat dilakukan hingga ke tingkat masyarakat.

Sebagai langkah awal, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berencana menggelar rapat kerja dengan seluruh operator seluler serta penyedia jaringan kabel dan Fiber to the Home (FTTH).

Selain itu, Bagian Hukum Setda bersama Komisi I akan mendorong penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan Perda Nomor 11 Tahun 2005. Regulasi tersebut nantinya diharapkan memuat ketentuan khusus mengenai penanganan judi daring.

Penyusunan Perwali dinilai dapat menjadi langkah percepatan sembari menunggu proses pembahasan Raperda Perubahan.

Dari sisi administrasi kependudukan, DPRD juga mendorong Diskominfo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta operator seluler melakukan audit terhadap registrasi kartu SIM yang mencurigakan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftarkan banyak nomor telepon.

Untuk penanganan jangka panjang, DPRD Kota Bogor berkomitmen mengawal percepatan pembahasan Raperda Perubahan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

DPRD juga mendorong pengesahan Perwali Penanggulangan Kemiskinan yang di dalamnya mengatur mekanisme reaktivasi serta penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Tak hanya itu, pembenahan basis data DTKS/DTSEN bersama Kementerian Sosial menjadi salah satu prioritas. Portal sanggah juga direncanakan diformalkan menjadi standar operasional prosedur (SOP), disertai penguatan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK untuk mendukung pemantauan transaksi mencurigakan.

Di sisi lain, upaya memutus ketergantungan masyarakat terhadap judi online juga akan dilakukan melalui penguatan ekonomi.

DPRD mendorong keterlibatan Perumda Bank Kota Bogor dan lembaga keuangan mikro berbasis komunitas, yang disertai edukasi serta literasi keuangan secara rutin.

Melalui berbagai langkah tersebut, DPRD berharap penanganan judi online di Kota Bogor tidak hanya berfokus pada pengawasan transaksi, tetapi juga menyentuh persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.