BOGOR.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bogor menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melanggar peraturan daerah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus keributan serta temuan minuman keras (miras) di salah satu tempat hiburan, Tipzy Bears Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor untuk menjalankan penegakan aturan secara profesional tanpa membedakan pelaku usaha.

Menurut Jenal, seluruh bentuk investasi tetap terbuka di Kota Bogor. Namun, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Satpol PP tidak boleh tebang pilih dalam menindak tempat hiburan malam yang melanggar Peraturan Daerah," tegas Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

Ia menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), maka pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran administratif, penghentian sementara operasional, hingga penutupan tempat usaha apabila pelanggaran dinilai berat.

Jenal juga mengingatkan bahwa Kota Bogor memiliki aturan yang mengatur larangan penjualan minuman keras golongan B dan C.

Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha diminta memahami serta mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Investasi tetap terbuka di Kota Bogor, tetapi seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan penjualan miras golongan B dan C," ujarnya.

Selain penegakan hukum, Pemerintah Kota Bogor juga mendorong langkah preventif agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Salah satunya dengan meminta seluruh pengelola tempat hiburan malam membuat komitmen bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Menurut Jenal, keberadaan tempat hiburan harus mampu berjalan berdampingan dengan kepentingan masyarakat tanpa menimbulkan keresahan ataupun gangguan ketertiban umum.

"Kami meminta seluruh pengelola tempat hiburan malam membuat komitmen bersama agar tidak terjadi lagi keributan yang merugikan masyarakat."

Pemerintah Kota Bogor berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kepatuhan terhadap regulasi, iklim investasi di Kota Bogor tetap dapat tumbuh, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai prioritas utama.***