BOGOR.POJOKSATU.id - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, kembali menemukan pelanggaran penggunaan listrik ilegal oleh pedagang kaki lima atau PKL saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Kamis (9/4/2026).
Padahal, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah melakukan penertiban terhadap praktik serupa. Namun di lapangan, masih ada sejumlah PKL yang nekat memanfaatkan aliran listrik tanpa izin resmi.
Dalam sidak tersebut, Dedie tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga langsung mengambil tindakan tegas dengan mencabut sambungan listrik ilegal yang ditemukan.
“Kami masih menemukan praktik penggunaan listrik tanpa izin. Ini jelas melanggar dan harus ditindak,” tegas Dedie di lokasi.
Ia menekankan bahwa penataan kawasan Alun-Alun Kota Bogor harus berjalan sesuai aturan, termasuk dalam penggunaan fasilitas umum seperti listrik.
Menurutnya, penggunaan listrik ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan.
“Selain merugikan, ini juga berisiko. Instalasi listrik yang tidak sesuai standar bisa membahayakan banyak orang,” ujarnya.
Dedie juga mengingatkan para PKL untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak melarang aktivitas usaha, namun harus dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi.
“Kami tidak melarang berjualan, tapi harus tertib. Gunakan fasilitas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan rutin di kawasan publik, terutama di titik-titik yang rawan pelanggaran seperti Alun-Alun Kota Bogor.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. ***


.webp)
