BOGOR.POJOKSATU.id - Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota kini semakin serius dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara langsung di lapangan.
Penindakan dilakukan menggunakan perangkat ETLE Mobile Handheld, sebuah sistem tilang elektronik portabel yang memudahkan petugas dalam menjaring pelanggar.
Langkah ini diterapkan sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin saat berkendara di jalan raya.
Dengan teknologi tersebut, petugas dapat langsung merekam pelanggaran di lokasi. Pengendara yang terbukti melanggar akan menerima bukti pelanggaran dalam bentuk struk yang dilengkapi dengan QR Code.
QR Code tersebut berfungsi sebagai akses untuk melakukan konfirmasi pelanggaran sekaligus memproses pembayaran denda secara digital melalui sistem BRI Virtual Account (BRIVA).
“Pengendara yang terjaring akan diberikan bukti pelanggaran berupa struk dengan QR Code untuk konfirmasi dan pembayaran denda melalui BRIVA,” demikian keterangan yang disampaikan terkait mekanisme penindakan tersebut.
Dengan sistem ini, proses tilang menjadi lebih transparan, cepat, dan minim interaksi langsung, sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Kehadiran ETLE Mobile juga menjadi sinyal bahwa penegakan hukum di jalan kini semakin berbasis teknologi, di mana setiap pelanggaran dapat langsung tercatat dan diproses secara digital.***


