BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor resmi menandatangani berita acara pembayaran ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi III B.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Kota Bogor yang berada di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, yang akan digunakan untuk pembangunan proyek jalan tol tersebut.
Usai penandatanganan, Denny Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah, termasuk Kantor Pertanahan Kota Bogor, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah.
Ia menilai sinergi antar lembaga tersebut berperan penting dalam memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai prosedur.
“Kami mengapresiasi kerja sama dan profesionalisme seluruh pihak yang terlibat sehingga proses pengadaan tanah ini dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Denny Mulyadi.
Denny menjelaskan, objek yang dilepas dalam proses tersebut terdiri dari 10 bidang tanah milik Pemerintah Kota Bogor dengan total luas sekitar 15.806 meter persegi. Nilai ganti kerugian atas pelepasan aset tersebut mencapai sekitar Rp37 miliar.
Menurutnya, pembangunan Tol BORR Seksi III B merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas wilayah serta membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Bogor.
“Infrastruktur ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, memperlancar mobilitas masyarakat, serta memperkuat integrasi Kota Bogor dengan wilayah sekitarnya,” kata Denny.
Ia juga memastikan bahwa proses pengadaan tanah telah melalui tahapan penelitian administrasi dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkot Bogor juga berkomitmen untuk menyediakan lahan pengganti sesuai aturan yang berlaku agar fungsi pelayanan publik yang terdampak tetap dapat berjalan.
Rencananya, lahan pengganti tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan publik, seperti area pemakaman, akses jalan penghubung Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, rumah pompa, fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM).
“Kami berharap pembangunan Tol BORR Seksi III B dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu sehingga manfaat ekonomi dan sosialnya bisa segera dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, menyebut pembayaran ganti kerugian tersebut merupakan tahapan penting dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
Ia menambahkan bahwa proses tersebut dapat berjalan karena adanya koordinasi dan kolaborasi yang baik antar lembaga terkait.
“Dari total 13 bidang tanah yang direncanakan, saat ini baru 10 bidang yang telah diselesaikan. Masih ada tiga bidang lagi dengan luas sekitar dua hektare yang sedang dalam proses penyelesaian,” jelas Akhyar. ***


.webp)
