POJOKBOGOR.id - Sabtu siang yang biasanya identik dengan jajanan kaki lima di sekitar Alun-alun Kota Bogor mendadak berubah tegang.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor turun tangan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan terlarang, tepatnya di Jalan Dewi Sartika, Sabtu, 17 Januari 2026.

Penertiban dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Fokusnya di area seberang Alun-alun Kota Bogor hingga sekitar Bank BRI.

Di lapangan, tidak semua pedagang langsung menerima.

Sejumlah PKL sempat beradu argumen dengan petugas dan meminta kelonggaran agar tetap bisa berjualan, setidaknya di akhir pekan.

Permintaan itu tak dikabulkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Petugas tetap meminta secara tegas dan humanis agar tidak berjualan di lokasi tersebut,” ujar Pupung.

Meski sempat memanas, situasi akhirnya terkendali. Seluruh PKL mengikuti arahan petugas dan menghentikan aktivitas jualannya di kawasan yang dilarang.

Namun, penindakan tetap berjalan. Satpol PP menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tujuh PKL yang terbukti melanggar.

“Empat PKL sudah membayar denda. Tiga lainnya belum, sehingga barang dagangan kami amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP. Bisa diambil kembali setelah denda dibayarkan ke kas daerah,” jelas Pupung.

Ke depan, Satpol PP memastikan pengawasan bakal diperketat.

Trotoar dan area di dalam Alun-alun Kota Bogor akan menjadi fokus utama dan dipastikan steril dari aktivitas PKL.

“Penindakan akan terus kami lakukan. Kami konsisten menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2021,” tegasnya.

Satpol PP juga mengingatkan para PKL agar berjualan di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Tujuannya agar ruang publik tetap tertib, nyaman, dan bisa dinikmati semua warga, tanpa harus jalan zig-zag menghindari lapak dadakan.