POJOKBOGOR.id - Distribusi Gas Elpiji 3 kilogram atau yang akrab disebut gas melon dipastikan bakal mengalami pembatasan.

Ke depan, gas bersubsidi tersebut tidak lagi bisa dibeli secara bebas oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (KUMKMDagin) Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan wacana pembatasan ini merupakan kebijakan yang digagas langsung oleh pemerintah pusat.

Pemerintah daerah, kata dia, hanya bertugas mengikuti dan menjalankan aturan yang ditetapkan.

“Itu kewenangannya pemerintah pusat. Kalau kami di daerah hanya ikut saja,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi Radar Bogor.

Meski begitu, hingga kini Pemerintah Kota Bogor belum menerima surat edaran resmi terkait pembatasan distribusi Gas Elpiji 3 Kg tersebut.

Informasi yang beredar sejauh ini baru sebatas pemberitaan di sejumlah media massa.

Rahmat mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Hiswana Migas.

Namun hasilnya sama, belum ada edaran atau petunjuk teknis yang diterima.

“Saya sudah koordinasi juga dengan Hiswana Migas, mereka juga belum dapat edarannya. Maka dengan begitu, kami pun masih menunggu edaran resmi,” jelasnya.

Ia menegaskan, setiap perubahan kebijakan dari pemerintah pusat biasanya akan diikuti dengan aturan turunan, baik dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) maupun regulasi lainnya.

Namun hingga saat ini, regulasi tersebut belum diterbitkan.

“Sampai sekarang kan itu (Perpres) belum ada. Jadi kami tidak mau gegabah, kami pilih menunggu saja. Karena itu kewenangan pemerintah pusat,” kata Rahmat.

Meski demikian, Rahmat memastikan Pemkot Bogor siap bergerak cepat begitu aturan resmi diterima.

Sosialisasi akan segera dilakukan agar masyarakat tidak kaget dengan kebijakan baru yang diterapkan.

“Kalau sudah ada hitam di atas putih, pasti langsung kami sosialisasikan supaya tidak mendadak,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembatasan distribusi Gas Elpiji 3 Kg dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Ke depan, pendistribusian gas melon akan diintegrasikan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan sistem tersebut, masyarakat berpenghasilan tinggi tidak lagi diperbolehkan membeli Gas Elpiji 3 Kg.

Subsidi diharapkan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, khususnya rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.