POJOKBOGOR.id - Kantor Satpol PP Kota Bogor akan segera diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan bangunan itu harus segera dikosongkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Diketahui hal ini terjadi lantaran kantor Satpol PP Kota Bogor itu hanya menumpang di bangunan aset milik Pemprov Jabar.
Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan masa pinjam pakai yang diberikan Pemprov Jabar telah habis.
“Untuk informasi itu benar. Masa sewa pinjam pakainya habis di akhir tahun ini. Pemprov meminta agar Kantor Satpol PP itu segera dikosongkan,” kata Denny Mulyadi.
Setelah pindah dari kantornya yang berada di Jl Pajajaran diambil alih Pemprov Jabar, Satpol PP akan direlokasi menempati bangunan baru.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim menegaskan, Pemkot kini memilih Kantor Kecamatan Tanah Sareal sebagai Kantor Satpol PP.
Sedangkan Kantor Kecamatan Tanah Sareal dipindahkan ke bekas kantor Imigrasi Jalan Heulang.
“Tentu saja, rencana ini sedang kita matangkan. Insya Allah, Kantor Satpol PP akan dipindahkan sementara ke Kantor Kecamatan Tanah Sareal. Sebagai gantinya, Kantor Kecamatan Tanah Sareal akan bergeser ke eks-Kantor Imigrasi di Jalan Heulang,” kata Dedie Rachim.
Pemkot sendiri sebelumnya memiliki opsi beberapa kantor sebagai kantor sementara Satpol PP Kota Bogor.
Namun, sambung Dedie Rachim, Kantor Kecamatan Tanah Sareal dinilai lebih memungkinkan untuk dijadikan kantor sementara Satpol PP.
“Mengapa di sana? Ini untuk mempermudah saja. Awalnya ada beberapa opsi, seperti di Jalan Pemuda atau gedung Dispenda, tapi saya rasa kantor Kecamatan Tanah Sareal masih sangat representatif untuk digunakan sebelum proyek pembangunan underpass berjalan,” ujarnya.
Proses pengosongan Kantor Satpol PP Kota Bogor akan langsung dijalankan.
“Karena ini urusan antar-instansi pemerintah—istilahnya 'kantong kiri, kantong kanan'—prosesnya akan kita lalui dengan baik. Pak Sekda juga sudah berkoordinasi dengan pihak Provinsi, jadi insya Allah semuanya aman,” tandasnya.


.webp)
