POJOKBOGOR.id - Seorang pria berinisial RAS (34) dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota, setelah melakukan aksi pencurian sebuah brankas di sebuah perumahan elite.
Aksi pencurian brankas di perumahan elite terbilang sukses, RAS berhasil mausk ke sebuah rumah mewah di Perumahan Danau Bogor Raya, Kota Bogor.
Dari perumahan elite ini tersangka RASu sempat membawa kabur sebuah brankas yang berisi harta benda berharga milik korban, termasuk uang dolar, perhiasan emas, dan surat-surat penting.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, kepada wartawan pada Jumat 10 Oktober 2025 menuturkan, saat tersangka beraksi, rumah korban dalam kondisi kosong.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian satu buah brankas milik korban di salah satu Perumahan Danau Bogor Raya, yang berisi perhiasan, uang dolar, lima kalung emas, satu gelang emas, satu buah BPKB, satu buah STNK, satu buah HP, satu alat translate,” ungkap Kasat Reskrim.
Aksi pencurian brankas tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis (9/10) sekitar pukul 00.00 WIB. Pelaku beraksi saat penghuni rumah sedang tidak berada di tempat.
“Pada saat korban sedang tidak berada di rumah korban dalam keadaan kosong,” jelasnya.
Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian material hingga Rp 136 juta. Korban baru mengetahui ketika pulang ke rumah, kamarnya acak-acakan dan brankasnya hilang. Selanjutnya korban melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Penangkapan terhadap pelaku, RAS, berhasil dilakukan berkat adanya petunjuk dari barang hasil curian.
“Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke Perumahan Griya Katulampa. Pukul 00.30 WIB Anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan Pelaku RAS,” ujar Kasat Reskrim.
Pelaku ditangkap di kawasan Katulampa, Kota Bogor. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sebelumnya berada di dalam brankas.
Barang bukti tersebut meliputi lima kalung emas, satu gelang emas, satu buah BPKB, satu buah STNK, satu buah HP INFINIX NOTE 40, dan satu alat translate.
Sementara itu, brankas yang digunakan untuk menyimpan harta benda korban telah dibuang oleh pelaku ke sungai.
Saat ini, pelaku RAS tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


