POJOKBOGOR.id - Harapan puluhan warga Bogor untuk segera menempati hunian impian mereka kembali terbentur dinding ketidakpastian.

Senin (29/9), belasan konsumen Apartemen Gardenia mendatangi Balai Kota Bogor.

Mereka menyuarakan keluh kesah yang sudah bertahun-tahun dipendam mengenai unit apartemen yang dibeli sejak lama tak kunjung selesai dibangun.

Ketua Paguyuban Konsumen Apartemen Gardenia, Dian Ibnu Hadi Purwanto, mengatakan kedatangan mereka sebenarnya untuk bertemu Wali Kota Dedie Rachim.

Namun, rombongan akhirnya diterima oleh Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

“Kami meminta Pemkot Bogor membantu memfasilitasi kami dengan pengembang, karena sampai sekarang tidak ada komunikasi sama sekali,” ujarnya.

Proyek Apartemen Gardenia sejatinya bukan proyek kecil.

Dibangun sejak 2014 di lahan 1,3 hektare kawasan Cibuluh, Bogor Utara, apartemen ini direncanakan memiliki 1.539 unit di dua tower yakni Rafflesia dan Bogenvile.

Pada 2017 bahkan sudah dilakukan seremoni tutup atap, dihadiri direksi pengembang, pejabat, hingga Bobby Nasution yang kala itu menjabat Marketing Director.

Saat itu diklaim 70 persen unit sudah laku terjual.

Namun, sejak 2019 pembangunan terhenti. Konsumen sempat menggugat secara hukum dan tercapai kesepakatan damai (homologasi) pada 2021, yang menyebut pembangunan dilanjutkan dalam 18 bulan.

Faktanya, janji itu tak kunjung ditepati hingga tenggat Desember 2023 berlalu.

Situasi makin rumit ketika pengembang dinyatakan pailit karena menanggung utang lebih dari Rp500 miliar ke bank, kontraktor, pajak, hingga konsumen.

Unit apartemen pun otomatis masuk daftar aset sitaan.

Meski sempat ada harapan setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali pada 2024 dan memulihkan aset ke pengembang, sampai kini tanda-tanda pembangunan tak kunjung terlihat.

Konsumen merasa makin terpojok. Mereka sudah mendatangi DPRD, YLKI, hingga BPSK Kota Bogor, tapi jalan keluar masih nihil.

Bahkan undangan sidang dari BPSK dan audiensi DPRD pun tak direspons pengembang.

“Kami hanya ingin kepastian. Entah bangunan benar-benar diselesaikan atau uang dikembalikan penuh,” tegas Purwanto.

Menanggapi hal itu, Analis Hukum Ahli Madya Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita, menegaskan pemerintah siap memfasilitasi aduan.

Namun, konsumen berharap Pemkot Bogor tidak sekadar memfasilitasi, melainkan juga ikut bertanggung jawab, mengingat izin dan dukungan fasilitas untuk proyek ini dulunya datang dari pemerintah kota.

Kini, kisah Apartemen Gardenia menjadi potret klasik betapa rapuhnya perlindungan konsumen di sektor properti.

Sementara para pembeli masih menunggu janji lama, tower-tower beton di Cibuluh berdiri bisu menjadi saksi waktu yang terus berjalan tanpa kepastian.