POJOKBOGOR.id - DPRD Kabupaten Bogor menelusuri polemik lahan dua desa di Kecamatan Sukamakmur yang disebut dilelang hingga diklaim Kementerian Kehutanan dan terkait dengan kasus BLBI.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, memastikan pihaknya akan memanggil kepala Desa Sukaharja, kepala Desa Sukawangi, serta camat Sukamakmur untuk memberikan klarifikasi terkait desa yangdilelang.
Menurut Sastra, isu dua desa dilelang tersebut ramai diperbincangkan sehingga DPRD Kabupaten Bogor perlu mendengar langsung penjelasan dari pemerintah desa maupun kecamatan.
Baca Juga: Kisah Petugas Damkar di Kabupaten Bogor Antarkan Guru Les yang Sakit Pusing Usai Selesai Mengajar
Selain pemanggilan, DPRD Kabupaten Bogor juga berencana meninjau lokasi lahan yang menjadi polemik.
“Minggu ini akan kami panggil camat dan kepala desa, supaya kita mendengar apa keluhan masyarakat di sana,” ujar Sastra, Selasa 23 September 2025.
Ia menegaskan langkah itu penting untuk mengetahui duduk perkara hingga lahan desa bisa dilelang.
“Kalau urusan pertanahan tentu kewenangannya ada di kementerian terkait. Itu juga akan kita tanyakan, bagaimana awal permasalahannya,” tambahnya.
Sastra menilai kasus ini memprihatinkan karena masyarakat sudah turun-temurun tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
Baca Juga: Kisah Petugas Damkar di Kabupaten Bogor Antarkan Guru Les yang Sakit Pusing Usai Selesai Mengajar
“Katanya satu desa diagunkan kepada pihak lain. Tentu sangat miris. Kita harus mencari solusi agar masyarakat tidak semakin dirugikan,” katanya.
DPRD Kabupaten Bogor berharap, melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, dapat ditemukan solusi yang berpihak pada masyarakat.
“Mudah-mudahan secara resmi DPRD Kabupaten Bogor bersama pemerintah daerah bisa memberikan jalan keluar bagi saudara-saudara kita di sana,” pungkasnya.
Sebelumnya, bantuan likuidasi Bank Indonesia (BLBI) menyita tanah warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, atas agunan yang tidak dilunasi oleh seorang bernama Le Dermawan Chint Kiat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menjelaskan, pihaknya belum mempelajari secara perinci kasus tersebut.
Baca Juga: Biang Kerok Dua Desa di Kabupaten Bogor Dilelang, Kepala Desa Sebut Ada yang Menguasai Tanah
Ia menambahkan, Desa Sukawangi merupakan hasil pemekaran dari Desa Sukaharja pada 1980.
Kebingungan makin muncul ketika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menyebut Desa Sukawangi sebagai desa yang disita BLBI, padahal sebelumnya yang disebut adalah Desa Sukaharja.


.webp)
