BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4/4822-Sekret Tahun 2025 terkait imbauan pelaksanaan kegiatan pembelajaran.

Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Kota Bogor, Herry Karnadi, seluruh sekolah jenjang PAUD/PKBM, SD, hingga SMP baik negeri maupun swasta diminta untuk melaksanakan pembelajaran secara daring selama dua hari, yakni pada 1–2 September 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk membantu aparat keamanan menjaga kondusivitas wilayah Kota Bogor serta merespons kekhawatiran para orang tua murid di tengah situasi politik dan keamanan yang sedang berkembang.

“Kami mengimbau seluruh sekolah, guru, dan orang tua untuk memastikan siswa tetap mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing. Hal ini sebagai upaya menjaga keamanan, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, serta memastikan proses belajar tetap berjalan,” ujar Herry Karnadi, Senin (1/9/2025).

Lebih lanjut, Herry menjelaskan bahwa guru dan wali kelas diharapkan berkoordinasi dengan orang tua murid untuk memantau keaktifan siswa selama proses pembelajaran daring.

Pengawas sekolah juga diwajibkan melaporkan hasil pemantauan kegiatan belajar mengajar secara online kepada kepala bidang sesuai jenjang pendidikan.

Sementara itu, meskipun proses pembelajaran dilakukan dari rumah, Herry menegaskan tenaga pendidik dan kependidikan tetap diminta menjalankan tugas sebagaimana biasa.

Kebijakan pembelajaran daring ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara agar proses belajar tetap berjalan tanpa mengorbankan keamanan dan kenyamanan siswa serta masyarakat Kota Bogor. ***