BOGOR.POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Bogor mengumumkan jika akan segera menertibkan angkutan perkotaan alias angkot selama lima bulan ke depan.
Penertiban ini dilakukan dan pastinya menyasar pada angkot-angkot yang sudah tidak layak jalan hingga sopir yang tidak layak dengan administrasinya.
Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto juga membenarkan akan adanya razian selama lima bulan kedepan. Hal tersebut juga bertujuan untuk penertiban dan juga penataan pada wilayah Kota Bogor.
“Penertiban akan dilaksanakan selama lima bulan ke depan. Ini dilakukan dalam rangka penataan dan penertiban angkutan perkotaan di wilayah Kota Bogor,” ungkap Sujatmiko.
Sujatmiko menjelaskan bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap kelengkapan dokumen kendaraan maupun pengemudi.
Pemeriksaan mencakup kartu pengawasan, persyaratan teknis dan kelaikan jalan, SIM, serta STNK. Kegiatan penertiban ini akan melibatkan Dinas Perhubungan Jawa Barat bersama pihak kepolisian.
Sementara itu, KBO Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Lukito, menuturkan bahwa sopir angkot yang tidak dapat menunjukkan dokumen administrasi lengkap akan dikenakan sanksi tilang.
Operasi penertiban tersebut dijadwalkan mulai akhir Agustus 2025 dan berlangsung selama lima bulan.
“Fokus utama kami adalah angkot yang sudah mati pajak, tidak diperpanjang, maupun kendaraan yang tidak lagi laik jalan,” jelas Lukito.
Ia menambahkan, kendaraan yang terbukti tidak memenuhi kelaikan jalan akan diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Sementara pelanggaran lain tetap akan dikenakan tilang sesuai aturan yang berlaku. ***



.webp)