BOGOR.POJOKSATU.id - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang diketahui beroperasi lintas wilayah, mulai dari Bogor hingga ke Jakarta.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 53 unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, dalam keterangannya pada Rabu (11/6/2025), mengungkapkan bahwa 28 dari total kendaraan tersebut berhasil diamankan tanpa dokumen resmi dan kini dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang kita amankan, sebanyak 28 unit sepeda motor dari berbagai merek dan jenis. Semuanya tidak dilengkapi surat-surat sah, yang mengindikasikan kuat bahwa kendaraan-kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan,” jelas Aji.
Ketiga pelaku yang kini telah diamankan adalah Asep Awaludin, Abdul Mutholib, dan Ahmad Sanwani—yang juga dikenal dengan inisial SS atau B.
Mereka diketahui bekerja dalam sebuah jaringan pencurian yang terorganisir, di mana masing-masing memiliki peran tertentu.
Satu orang bertugas memantau situasi sekitar (pemantau), satu berperan sebagai joki yang mengendarai motor hasil curian, dan satu lagi bertindak sebagai eksekutor utama atau pencuri langsung di lapangan.
“Ketiganya memiliki tugas yang jelas dan saling melengkapi. Inilah yang membuat aksi mereka bisa menjangkau wilayah yang cukup luas, dari Bogor hingga Jakarta,” tambah Aji.
Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian saat ini dipamerkan di halaman Mapolresta Bogor Kota, yang berada di Jalan Kapten Muslihat.
Sepeda motor itu diparkir berjejer dan dirantai saling bertautan, dibatasi oleh garis polisi sebagai tanda area barang bukti.
Jenis-jenis kendaraan yang diamankan pun beragam, mulai dari motor matic yang umum dipakai masyarakat hingga motor trail yang biasanya digunakan di medan berat.
Pihak kepolisian juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, khususnya di wilayah Bogor, Jakarta, dan sekitarnya, untuk datang langsung memeriksa apakah kendaraannya termasuk dalam daftar motor yang diamankan.
Proses pengambilan motor dilakukan tanpa biaya, selama pemilik dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah seperti STNK dan BPKB.
“Bagi warga yang pernah melaporkan kehilangan motor di wilayah Jakarta, Bogor Kota, maupun Kabupaten Bogor, silakan datang ke Polresta Bogor Kota. Kami siap mengembalikan kendaraan secara gratis asalkan bukti kepemilikannya lengkap,” tegas Aji.
Penangkapan sindikat curanmor ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraan mereka dengan sistem pengaman tambahan, serta segera melapor jika mengalami kehilangan.
Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, diharapkan praktik pencurian sepeda motor yang marak belakangan ini bisa ditekan.
Saat ini, Polresta Bogor Kota masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang masih berkeliaran dan terkait dengan jaringan pencurian ini. ***


