BOGOR.POJOKSATU.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua pelaku penipuan lintas daerah yang sempat viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan berkat hasil penyelidikan mendalam dan koordinasi dengan jajaran Polsek Serang, Kota Serang.
Kedua pelaku diketahui merupakan spesialis penipuan dengan sasaran kamera dan handphone.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan modus menyewa barang-barang elektronik dengan identitas palsu yang dibeli dari seseorang di Bandung seharga Rp150.000.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa aksi penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025.
Kegiatan penipuan ini dilakukan secara berpindah-pindah di berbagai kota besar di Indonesia.
Sejumlah wilayah yang menjadi lokasi kejadian perkara (TKP) antara lain Bandung, Jakarta, Garut, Tasikmalaya, Yogyakarta, Pangandaran, Cirebon, Indramayu, Tangerang, Semarang, dan Bogor.
Dalam setiap aksinya, pelaku berhasil meraup keuntungan antara Rp5 juta hingga Rp16 juta.
Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polresta Bogor Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami lebih dalam jaringan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah tersebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan pemilik usaha penyewaan barang elektronik. ***


