BOGOR.POJOKSATU.id - Menanggapi keluhan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Sekaligus menyegel sejumlah lokasi dengan memasang garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH line), pada Jumat (23/5/2025). Sidak ini dilakukan di beberapa kawasan industri di wilayah timur Kabupaten Bogor.

Tim gabungan yang terlibat dalam sidak tersebut terdiri dari DLH Kabupaten Bogor, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim dari Syslab, serta aparat Pemerintah Desa setempat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Gantara Lenggana, menjelaskan bahwa saat dilakukan inspeksi di PT Tri Jaya Sukses Abadi, ditemukan berbagai pelanggaran terkait pengelolaan limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Tim menemukan pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan aturan serta pengelolaan limbah B3 yang melanggar ketentuan. Ada empat titik pelanggaran yang langsung dihentikan operasionalnya dan diberi garis penyegelan PPLH.

Yaitu area pembuangan kemasan terkontaminasi limbah B3, lokasi pembuangan abu batubara dan limpasan air yang tercampur abu, area buangan air limbah dengan tingkat keasaman tinggi dari proses pengovenan, serta tempat pembuangan debu cerobong dan serabut kain yang juga tercemar limbah B3.

Selain itu, pihak DLH juga melakukan pengambilan sampel air limbah dari outlet IPAL serta sampel dari badan air di titik hulu dan hilir aliran yang menerima limbah.

"Pihak perusahaan akan kami panggil untuk memberikan keterangan dan menandatangani berita acara pemeriksaan. Apabila hasil uji laboratorium yang keluar dalam waktu 14 hari menunjukkan pencemaran melebihi baku mutu, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif, paksaan pemerintah, hingga denda," jelas Gantara.

Tak hanya PT Tri Jaya Sukses Abadi, tim juga memeriksa PT KIM. Berdasarkan verifikasi lapangan, tidak ditemukan pelanggaran di perusahaan tersebut.

Sampling yang dilakukan di titik outpoll juga menunjukkan tidak adanya pencemaran sebagaimana yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.

Sementara itu, tim juga melakukan penelusuran atas aduan terkait pengelolaan limbah di Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera, yang berlokasi di daerah hulu Subdas Cileungsi, Kecamatan Citereup.

Di lokasi tersebut ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, dan langsung dilakukan penyegelan menggunakan garis PPLH. Tim Syslab juga turut melakukan pengambilan sampel air limbah di sekitar perusahaan.

Bila hasil laboratorium nanti menunjukkan pelanggaran terhadap baku mutu, maka sanksi administratif, perintah perbaikan, serta denda akan diterapkan. Perusahaan juga diwajibkan membenahi sistem pengelolaan limbah dan IPAL mereka.

Gantara Lenggana berharap upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku industri di wilayah seperti Citereup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari.

"Kami mengajak semua pelaku usaha untuk taat pada peraturan lingkungan hidup. Mari kita jaga alam bersama, karena alam adalah tanggung jawab kita semua," pungkasnya. ***