POJOKBOGOR.id - Pada Debat Pilwalkot Bogor 2024 yang berlangsung di MNC Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024) malam, sejumlah isu krusial seperti bullying, kenakalan remaja, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi sorotan utama yang menarik perhatian para kandidat.
Isu-isu ini bukan hanya memicu trauma bagi korban, tetapi juga menjadi ancaman bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Para kandidat pun memaparkan berbagai strategi dan rencana mereka, mulai dari kebijakan preventif, penegakan hukum, hingga edukasi publik, untuk menangani permasalahan ini.
Dalam sesi tanya jawab, moderator memberikan kesempatan kepada pasangan calon nomor 5, Dokter Rayendra dan Eka Maulana, untuk mengajukan pertanyaan kepada pasangan calon nomor 4, Rena dan Teddy.
Pasangan yang mengusung tagline “Sehat Warganya, Glowing Kotanya” ini menanyakan langkah konkret yang akan dilakukan Rena-Teddy terkait penanganan bullying dan KDRT di Kota Bogor.
"Kasus bullying pada anak dan remaja serta KDRT di Kota Bogor memerlukan perhatian serius. Apa langkah konkret yang akan diambil pasangan nomor 4 untuk menjamin keamanan, terutama bagi anak-anak dan perempuan, dari ancaman bullying dan KDRT?" tanya Dokter Rayendra.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Rena Da Frina menjelaskan program andalannya, yaitu SMS (Selalu Mendengar dan Siaga), yang disebutnya sebagai “jauh di mata, dekat di SMS” untuk mempermudah pelaporan kasus bullying dan KDRT.
"Banyak kasus bullying dan KDRT tidak dilaporkan karena korban merasa tidak ada jaminan keamanan. Program ‘jauh di mata, dekat di SMS’ dari Rena-Teddy bertujuan untuk memudahkan korban berbicara tanpa rasa takut," jelas Rena.
Isu bullying di kalangan pelajar, khususnya, juga mendapat perhatian mendalam dari kandidat lain.
Mereka menekankan pentingnya sinergi antara sekolah, keluarga, dan pihak berwenang untuk menekan angka bullying di lingkungan pendidikan.
Rencana ini mencakup penyediaan layanan konseling bagi korban dan pelaku bullying, kampanye anti-bullying, serta pengawasan yang lebih ketat di sekolah-sekolah.
Dasar hukum dari upaya ini adalah Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, yang mengamanatkan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk bullying.***



.webp)
