POJOKBOGOR.id - KPU Kota Bogor menggelar rapat koordinasi persiapan pengundian dan penetapan nomor urut calon Wali Kota Bogor dan calon Wakil Wali Kota Bogor.

Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin menerangkan, penetapan bakal pasangan calon dilakukan pada Minggu 22 September 2024 secara internal.

Sementara KPU Kota Bogor akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan bakal calon Wali Kota Bogor dan calon Wakil Wali Kota Bogor, pada Senin 23 September 2024 secara terbuka.

Baca Juga: Honda BRV Hantam Tiang di Depan Kantor Wali Kota Bogor, Pengemudi Diduga Ngantuk

Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengatakan, pengundian dan penetapan nomor urut akan dihadiri oleh lima bakal pasangan calon, Forum Komunimasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Bawaslu Kota Bogor.

Di samping itu, ia juga menyebut bahwa bakal pasangan calon kepala daerah diperkenankan untuk membawa pendukungnya.

Namun, karena memiliki area yang terbatas setiap pasangan calon walikota dan wakil walikota Bogor hanya diperkenankan membawa rombongan dengan jumlah maksimal 100 orang.

Baca Juga: Relawan Pragib Dukung Dokter Rayendra-Eka Maulana: Mesin Tempur Tanpa Batas Menuju Kemenangan Pilkada Bogor 2024

"Hasil koordinasi dengan kepolisian agar tidak terjadi hal-hal yg tidak diingnkan maka kami batasi pendukung bakal pasangan calon tersebut. Maksimal 100 termasuk tim media dan segala macamnya, mereka diberikan id card, yang boleh masuk itu yang ber-Id card aja," ujarnya.

Namun, ia meminta para pendukung dari tiap pasangan calon kepala daerah untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Muhammad Habibi Zaenal Arifin menambahkan, para pendukung tetap diperkenankan membawa alat sosialisasi sebagai bentuk identitas dan dukungannya.

"Yang wajar-wajar saja, tidak juga mengganggu ketertiban umum, hal yang wajar-wajar saja, poster masih diperbolehkan," katanya.

Baca Juga: Emak Emak Klub Senam Kumpul Semua Goyang Bareng Atang Trisnanto dan Annida, Janji Senam Bakal Jadi Agenda Rutin Bersama

Di samping itu, ia juga menghimbau kepada para pasangan bakal calon kepala daerah serta pendukungnya agar tidak mengadakan konvoi usai agenda tersebut diselenggarakan.

Untuk waktu kampanye sendiri, telah dijadwalkan mulai 25 September 2024 atau dua hari setelah penetapan nomor urut calon.

"Dihimbau oleh Polresta Bogor Kota agar tidak melakukan itu semua, kami pun menyampaikan kepada temen-temen LO bakal pasangan calon untuk senantiasa menaati aturan, tertib, agar berjalan dengan baik," pungkasnya.