POJOKBOGOR.id - Dokter Rayendra, calon wali Kota Bogor 2024-2029, menghadiri dialog publik yang diselenggarakanKesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pengurus Daerah Bogor, Minggu (31/3/2024).

Dialog yang dihadiri mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat Kota Bogor itu diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Bogor. Para peserta begitu antusias mengajukan pertanyaan yang kemudian dibahas dalam forum.

Salah satu peserta forum menanyakan solusi dari permasalahan banyaknya kasus masyarakat yang terlilit hutang pinjaman online (pinjol).

Dokter Rayendra kemudian menjawab permasalahan itu dengan mengingatkan tentang potensi zakat di Kota Bogor.

"Bagaimana mengentaskan pinjol-pinjol itu? Kita sebenarnya punya dana umat. Potensi zakat di Kota Bogor itu tinggi," jawab Dokter Rayendra.

Dokter Rayendra memaparkan, potensi zakat di Kota Bogor dapat mencapai angka satu triliun rupiah.

Potensi tersebut perlu dicapai dengan upaya memaksimalkan zakat. Sebab, lanjut Dokter Rayendra, saat ini jangkauan zakat hanya berada di angka tujuh miliar rupiah.

"Andai potensi zakat yang dikelola oleh Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) bisa dimaksimalkan untuk Kota Bogor, mungkin itu bisa membantu [masyarakat yang terlilit pinjol]," jelas Dokter Rayendra.

Selain itu, Dokter Rayendra juga menekankan pentingnya regulasi guna mengentaskan kasus pinjol. Khususnya di Kota Bogor, perlu ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan pinjol.

"Untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut, tentu saja dengan regulasi hukum," kata Dokter Rayendra.

Memang, di zaman teknologi seperti saat ini semua hal terasa serba mudah. Begitu pun dengan permodalan, jika dulu masyarakat Indonesia sangat sulit mendapatkan pinjaman kini untuk mendapatkan pinjaman uang begitu mudah.

Salah satu yang memudahkan ialah adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol).

Rayendra juga meminta agar masyarakat bijak dalam menggunakan platform peminjaman dana daring, dan dapat mengendalikan keperluan konsumti. 

Kemudian agar masyarakat tidak mudah terjerat pinjol, dokter Rayendra mendorong pihak terkait seperti OJK membuat sejumlah kebijakan untuk mengawasi transaksi pinjaman daring itu. Selain itu, perlu pengawasan yang ekstra ketat terhadap aplikasi pinjol.***