POJOKBOGOR.id - Tim Raimas bersama Tim Kujang Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tujuh orang, termasuk dua anak di bawah umur, dalam operasi patroli selama satu bulan terakhir.
Kepala Satreskrim (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota AKP Luthfi Olot Gigantara, menuturkan operasi patroli ini merupakan langkah proaktif untuk mencegah kriminalitas dan menanggulangi lonjakan tawuran dalam beberapa minggu terakhir.
Dari hasil operasi, para tersangka dewasa berhasil ditangkap.
Baca Juga: Lagi Lagi Banjir di Bogor Kembali Meluap, Kali Ini Sampai Akses Jalan Ini Ditutup
Dua di antaranya menerima tindakan tegas karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas dengan senjata tajam.
"Semua tersangka dikenai pasal menguasai senjata tajam tanpa hak. Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomer 12 tahun 51, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tutur AKP Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan dalam jumpa pers di Mako Polresta, Rabu, 7 Februari 2024.
Terkait tindakan penganiayaan dengan kekerasan, AKP Luthfi menjelaskan penangkapan dilakukan dengan fokus pada pencegahan. Mengingat operasi ini berhasil menghalangi niat para tersangka untuk melukai orang sebelum melakukan aksi kriminal.
Baca Juga: Darya-Varia Tekan Stunting di Desa Cibatok II hingga 80 Persen
Dari 7 tersangka, beberapa di antaranya terlibat tawuran dalam beberapa kelompok di wilayah Bogor. Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam atau sajam seperti golok hingga celurit.
"Motif mereka adalah mencari lawan. Namun tindakan membawa senjata tajam dianggap tindak pidana. Selama satu bulan operasi, lebih dari 20 senjata tajam berhasil diamankan di berbagai lokasi di wilayah Bogor Utara, PGB, Bubulak, dan Bogor Timur," jelasnya.
Polresta Bogor Kota melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka. Termasuk mereka yang melarikan diri yang saat ini sudah diidentifikasi untuk dilakukan penangkapan


