POJOKBOGOR.id - Seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai tukang servis alat elektronik berinisial MS (58) di ciduk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, karena melalukan pelecehan terhadap 10 anak perempuan di bawah umur di wilayah Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadillah mengatakan modus dari pelaku ini memanggil korban.

Saat korban itu sedang bermain di area sekitaran mushola kemudian dipanggil di mushola tersebut masih dalam area itu ada sebuah ruang tertutup yang bisa dikatakan sebagai gudang.

"Nah disitulah korban melakukan pencabulan terhadap korban Kejadian ini Dimulai ataupun diketahui terjadi pada sekitar bulan Maret 2022 dan berakhir sampai bulan Agustus 2023 jadi kurun waktu kurang lebih selama 1 tahun," kata Kompol Rizka kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023).

Adapun kasus ini dapat terungkap, lanjut Kompol Rizka, berawal dari salah satu korbannya bersama orang tuanya berpapasan dengan pelaku merasa ketakutan kemudian melontarkan pertanyaan apakah orang jahat itu harus di penjara?.

"Nah dari kalimat-kalimat itu, orang tua menggali keterangan dari korban dan keterangan-keterangan kawan mainnya ini melaporkan dan ketahuilah aksi bejat dari pelaku," ucap Kompol Rizka.

Sementara saat ini, kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan serta erkomitmen dengan UPTD PPA untuk pendampingan secara psikologis kepada korban.

"Terhadap pelaku kami menerapkan pasal 76 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Rizka. ***