POJOKBOGOR. id - Anggota Korps Brimob Polri yang berada di Kedunghalang Bogor akan ikut mengamankan KTT AIS di Bali.
Total ada 509 personel yang akan diberangkatkan ke Bali untuk pengamanan KTT AIS di Bali.
Komandan Pasukan Pelopor Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, pengamanan KTT AIS Forum akan diikuti 51 negara pada 11-13 Oktober 2023, mendatang di Bali.
"Kekuatan yang dilibatkan sebanyak 509 orang, dan Dansatgas Pasukan Pelopor ditunjuk sebagai Kasatgas Tindak, yang membawahi Subsatgas PHH, AntiNarkis dan SAR Pasukan Pelopor, Subsatgas Komposit Pasukan Gegana dan Subsatgas Drone-Antidron Bid TIK," kata Brigjen Pol Waris Agono.
Baca Juga: IPB 60 tahun, Alumni Gowes Susuri Kampus dengan Rute Sepanjang 60 KM
Ada beberapa hal yang harus dipahami, pertama adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan mulai dari para delegasi meliputi kepala negara, pejabat setingkat menteri, dan delegasi lainnya baik dari unsur pemerintah, non pemerintah atau NGO.
"Sasaran operasinya ada empat, orang, benda atau barang, lokasi atau tempat kegiatan, ke empat kegiatannya," ucap dia.
Menurut dia, meski pengamanan utama kepala negara sudah menjadi tugas Paspampres dan TNI, namun dalam perjalanan sampai ke lokasi KTT AIS tentunya menjadi tugas Satgas Tindak Oprasi Tribata Agung 2023.
"Terutama PAM Jalur, sterilisasi jalur, dan lokasi kegiatan menjadi tugas Subsatgas. (Pengamanan) mulai dari kedatangan sampai kembali ke negara masing-masing," katanya.
Baca Juga: Program Samisade Masuk Prioritas APBD 2024, Ketua DPRD Rudy Susmanto: Pemerataan Infrastruktur
Selain mengamankan para delegasi, dijelaskan Brigjen Pol Waris Agono potensi tindak kriminal hingga pengunjuk rasa yang melanggar hukum tak luput menjadi perhatianya.
"Tentunya harus diantisipasi Unras yang diprediksi menganggu atau dapat mengganggu jalannya KTT, aktivitas penerbangan, aktivitas kriminalitas dan terorisme," imbuh dia.
Pada kesempatan itu, Brigjen Pol Waris Agono juga mengungatkan kepada personel yang diberangkatkan untuk pengamanan agar menerapkan peraturan harus dipedomani.
Di mana ada empat hal yang harus dipedomani dalam penindakan Kepolisian, prinsip yang pertama yakni harus prosedural.
Baca Juga: Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Segera Relokasi Pedagang Pasca Kebakaran Pasar Leuwiliang
"Prosedur urut-urutan tindakan, dasarnya aturan hukum yang berlaku UU, Perpol, Pertap, Protap, dan SOP," jelas Brigjen Pol Waris Agono.
Kedua yakni profesional, bagaimana harus profesional yakni dengan cara latihan, berlatih, juga menjungjung tinggi atitude, akhlak, hingga adab.
Ketiga, setelah profesional harus proporsional atau seimbang.
Keempat adalah mendapatkan legimitasi dari masyarakat, tentunya agar bisa terwujud harus memedomani ketiga hal diatas.***


.webp)
