POJOKBOGOR.Id - Tertangkapnya 5 calo PPDB Kota Bogor, dalam sistem zonasi pada tahun 2023 ternyata melibatkan pihak kelurahan.

Hal itu terungkap saat Satreskrim Polresta Bogor mengeskpose lima calo PPDB Kota Bogor dalam sistem zonasi pada tahun 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membenarkan perihal keterlibatan calo PPDB Kota Bogor tersebut.

Baca Juga: Sudah 50 Kalo jadi Calo PPDB Kota Bogor, Segini Bayaran yang Diterima Honorer Kelurahan Paledang

"Informasi terbaru bahwa dari para tersangka mendapatkan data terkait kartu keluarga (KK) tersebut dari pihak kelurahan. Tentunya nanti dari pihak kelurahan nanti akan kita lakukan pemeriksaan, juga kepada pihak-pihak di atasnya," ujar Bismo kepada wartawan saat di Mako Polresta Bogor, Jumat (29/09/2023).

Adapun, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, atas perbuatannya para calo PPDB Kota Bogor diancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, untuk tersangka AS yang merupakan tenaga honorer di Kelurahan Paledang itu terancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Tinjau Pasar Leuwiliang yang Terbakar, Bupati Bogor Janjikan Tempat Relokasi Pedagang tak jauh dari Pasar

"Ancaman hukuman calo PPDB Kota Bogor kena pidana penjara paling lama 7 tahun, dan penjara paling lama 6 tahun," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.