POJOKBOGOR.Id - Dua terdakwa kasus perkara masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At Taufiq Bogor menjalani sidang perdana pada hari Selasa (19/09/2023).
Sidang masuk ke dalam area Sekolah At Taufiq Bogor tanpa izin itu berlangsung di Pengadilan Bogor, Jalan Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor dengan agenda sidang yakni pembacaan dakwaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Nazmudin meminta sidang kasus penerobosan Sekolah At Taufiq Bogor ditunda sampai tanggal 2 26 September 2023 mendatang.
Baca Juga: Pemkab Bogor Terima Hibah Tanah dan Mobil Sitaan KPK
"Alasannya, seharusnya Penuntut Umum sesuai kitab Undang-undang Hukum Acara Pasal 143 Ayat 4 itu menjelaskan, bahwa turunan berkas diberikan pada saat pelimpahan perkara dari kejaksaan ke pengadilan. Itulah alasan kita meminta ditunda," kata Nazmudin kepada wartawan..
Pada kesempatan ini, dirinya juga menyayangkan kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor masuk ke dalam perkara pidana. Mengingat, kedua kliennya yang di tetapkan sebagai tersangka merupakan penerima wakaf dari Sekolah At-Taufiq Bogor.
"Dengan adanya perkara 167 KUHP ini yang dilaporkan, kami sangat menyayangkan, masa pemberi wakaf yang dilaporkan," ucap Nazmudin.
Baca Juga: Pemkab Bogor Terima Hibah Tanah dan Mobil Sitaan KPK
"Dan sudah jelas dalam Undang-undang Perwakafan itu, ini bukan sengketa pidana tetapi sudah jelas itu sengketa perdata yang seharusnya musyawarah mufakat," lanjut dia.
Atas hal itu, Nazmudin mengungkapkan, langkah ke depan yang akan dilakukan pihaknya, yakni menyiapkan pembelaan eksepsi sambil menunggu turunan berkas perkara sesuai aturan 143 KUHP.
"Kami dengan waktu yang sesingkat mungkin ini, kita target bisa menyelesaikan eksepsi semaksimal mungkin," ungkap Nazmudin.
Baca Juga: Korban Longsor di Bogor Segera punya Rumah Baru
"Dan yang pasti, karena sudah jelas bahwa ranah perwakafan ini bukanlah ranah pidana melainkan ranah perdata, musyawarah mufakat (yang akan diperjuangkan)," lanjut dia.
"Terkait masalah pembuktian nanti saat agenda persidangan pembuktian, kita akan buktikan sejelas mungkin agar masyarakat Kota Bogor lebih tahu siapa sebenarnya yang berhak mengelola atas tanah wakaf tersebut," ujar Nazmudin.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu’adz Masyhadi berharap kedua terdakwa dapat dihukum atau didakwa semaksimal mungkin sesuai dengan ancaman pidana Pasal 167 KUHP.
Apalagi, kedua terdakwa sampai saat ini masih mengaku benar dan merasa berhak atas tanah tersebut.
“Oleh karena itu agar kedua terdakwa ini tidak mengulangi perbuatannya dan tidak diikuti oleh
kroni-kroninya. Maka kedua terdakwa tersebut harus dihukum agar merasa jera dan tidak
melakukan tindak pidana yang serupa,” kata Muadz.
“Sebagai Kuasa Hukum Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor, kami akan terus melakukan
pembelaan, mengambil alih seluruh aset-aset Yayasan Al-Irsyad, baik yang bergerak maupun
tidak, yang berada di pihak ketiga atau lain. Kami yakin kedua terdakwa tidak bisa lari dari hukuman kurungan,” tandas dia.
Diketahui, kasus perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin yang memicu konflik di Sekolah At Taufiq Bogor sudah ada penetapan tersangka. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu’adz Masyhadi.
Menurut Mu’adz, penetapan dua tersangka itu menunjukan perkembangan yang sangat positif dan signifikan terhadap proses Laporan Polisi Nomor: LP/798/X/2021/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 19 Oktober 2021.
Pelaporan tersebut, lanjut Mu'az, dilakukan oleh Fauzi Thalib sebagai Ketua Yayasan AL-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor dengan laporan perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin sesuai dengan Pasal 167 KUHP.
"Bahwa perkembangan yang sangat signifikan yaitu telah ditetapkannya 2 orang sebagai berikut. pertama Saudara Said Awad Hayaza, sedangkan yang kedua Syarief Ahmad Abdul Kadir," kata Mu'adz baru-baru ini.
Mu'adz menambahkan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan Gelar Perkara Khusus pada 22 Agustus 2022 lalu.
"Menurut info yang kami terima, pihak penyidik telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap kedua tersangkat tersebut," tegas Mu’adz.
Sementara itu, Pimpinan Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (Yatib) buka suara terkait informasi adanya penetapan dua orang tersangka dari kalangan internalnya di Polresta Bogor Kota.
Penetapan tersangka ini sendiri dilaporkan atas perkara masuk perkarangan tanpa izin sehingga memicu konflik di Sekolah At Taufiq Bogor yang berlokasi di Jalan Cimanggu Permai I, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.
Ketua Pembina Yatib, Said Awad Hayaza menuturkan, mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan klarifikasi ke Polresta Bogor Kota, untuk mempertanyakan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Mengingat, dilanjut Said, di masa lalu juga pernah pihaknya dilaporkan dengan pasal yang sama, dengan obyek yang sama, namun telah keluar SP3 yang merupakan produk kepolisian.
"Sehingga aneh jika hal tersebut diulangi lagi, terlebih lagi laporan dibuat oleh pihak yang mengaku sebagai Nadzir kepada seorang Waqif Yuridis," kata Said didampingi kuasa hukumnya, baru-baru ini.
Meskipun demikian, diungkaokan Said, pihaknya saat ini tetap kooperatif dan sekarang masih berproses perkara dengan asas praduga tak bersalah. Dan pasal ini menurutnya masih dalam pasal tindak pidana ringan.
"Sebenarnya kasus pelaporan ini sudah pernah terjadi, dimana Al Irsyad melaporkan pembina dan direktur At-Taufiq dengan tuduhan yang sama yakni memasuki pekarangan tanpa ijin, namun itu tidak terbukti dan menjadi SP3 kasusnya," ucapnya.
Untuk itu, Said menuturkan, dalam kedatangan ini pihaknya akan mempertanyakan kepada pihak kepolisian mengapa kasus ini bisa diulangi lagi, sedangkan dalam hukumnya suatu peristiwa atau suatu perkara yang sudah menjadi SP3 tidak bisa dilaporkan kembali.
"Kami juga mempertanyakan ada kasus yang lebih besar yang sudah kami laporkan ke Polresta yakni dugaan pemalsuan dokumen, namun tidak juga jalan. Sementara kasus ringan seperti ini justru di jalankan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yatib, Akhlan mengungkapkan, kasus seperti ini seharusnya tidak melebar, karena masuk dalam perkara tipiring atau tindak pidana ringan.
"Maka dari ini kami sampaikan bahwa kita akan upayakan hukum lain dan kasus ini pun sudah di pantau oleh pihak yang berwajib juga. Kita akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan dan secara baik-baik," ungkapnya.
"Dimana pasal 167 ini tidak akan melebar kemana-mana dan harus di diselesaikan secara kekeluargaan. Kenapa? Karena salah satu tersangka yang dilaporkan saat ini merupakan salah satu pewakif yang mewakafkan tanahnya," lanjut dia.
"Bagaimana logikanya seorang pewakif, yaitu Syarif Ahmad Azzubaidi, orang yang mewakafkan tanahnya secara Yuridis dilaporkan karena memasuki pekarangan Sekolah At Taufiq Bogor tanpa ijin?" tambahnya.


.webp)
