POJOKBOGOR. Id - Begini tampang wajah oknum guru berinisal BBS yang melakukan pencabulan terhadap siswinya di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.
Usai ulah bejat BBS yang menyabuli murid SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, akhirnya pelaku ditangkap pada Senin (11/09/2023) malam pada saar di jalan sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reserse Krimanal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadillah, mengungkapkan, kasus pelecehan murid SDN Pengadilan 2 Kota Bogor dilaporkan oleh dari salah satu orang tua korban.
Korban pada saat kegiatan sekolah mengaku mendapatkan perbuatan yang tidak senonoh dari salah satu oknum gurunya dengan cara diraba raba bagian tubuhnya.
Baca Juga: Anang Hermansyah Didapuk jadi Bapak UMKM
"Hal ini kita tidak lanjutin dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban-korban yang lainnya dan alhamdulillah tidak dalam waktu yang lama dalam kurun waktu satu kali 24 jam setelah kami merasa pemeriksaan dengan alat bukti cukup dan untuk menghindarkan dari perbuatannya berulang kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga," ucap Kompol Rizka.
Sampai saat ini, masih kata kompol Rizka, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pelaku inisial BBS di mana pelaku ini adalah guru dan pejabat sebagai wali murid di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pemeriksaan kepada penyidik sampai saat ini ada empat korban, empat korban telah dilakukan pemeriksaan dan kita juga telah melakukan visum terhadap korban," ucap Kompol Rizka.
Baca Juga: Soal Penghapusan Komite Sekolah di Kota Bogor, Orang Tua SDN Polisi 4 Tantang Balik Pemerintah
Informasi tambahan, sambung Rizka, bahwa ada empat korban lagi yang terima untuk kita lakukan pemeriksaan namun belum dapat kita lakukan pemeriksaan karena berdasarkan juga kita perlu pendampingan dalam hal pemeriksaan.
"Dalam pemeriksaan korban kali ini kita juga mendapatkan pendampingan dari unit TPAD Kota Bogor, supaya dalam pemeriksaan ini korban ini juga dapat menceritakan ataupun perlakuan apa yang dilakukan oleh pelaku," ujar Kompol Rizka.
"Terkait pelaku pelecehan murid SDN Pengadilan 2 Kota Bogor kita kenakan pasal 76 undang-undang perlindungan anak di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan dan denda 5 miliar," tutup Kompol Rizka


