POJOKBOGOR.Id - Dishub bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan uji emisi Kota Bogor terhadap ratusan kendaraan dinas operasional dan kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Uji emisi Kota Bogor dilakukan untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan.

Sementara itu Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan ada sebanyak 148 kendaraan berplat merah yang menjalani Uji emisi Kota Bogor secara perdana, baik kendaraan dinas berbahan bakar pertamax maupun solar.

Baca Juga: Rayakan Anniversary Ke-9, Hotel Bogor Valley Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu

"Pengujian emisi ini kita awali dengan kendaraan dinas, baru kemudian nanti ke angkutan umum. Kita upayakan menekan semaksimal mungkin angka polusi dari kendaraan, sebab data menunjukan penyebab polusi terbesar di Kota Bogor selain sektor industri ialah emisi kendaraan," kata Bima Arya saat meninjau langsung uji emisi kendaraan dinas di Plaza Balaikota Bogor.

Bima Arya menargetkan Uji emisi Kota Bogor bagi kendaraan dinas dapat dilakukan setiap minggu minimal sekitar 150 kendaraan berlangsung hingga Desember 2023.

"Jadi sampai Desember bisa lah mencapai 5.000 kendaraan yang di uji emisi, dari kendaraan dinas nanti meluas ke kendaraan angkutan umum," ucap Bima Arya.

Baca Juga: Burhanudin Berencana Lepas Jabatan Sekda Kabupaten Bogor Akhir Tahun ini

Menurut dia, kegiatan hasil pengujian emisi gas buang kendaraan yang dilakukan bekerjasama dengan dealer Toyota, Honda, Suzuki dan Daihatsu ini langsung terkoneksi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Nanti keluar angkanya, kalau lolos diterbitkan sertifikat dan stiker untuk di tempel di mobil tersebut, termasuk hasil uji emisi itu langsung terkoneksi dengan KLHK," paparnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Deni Wismanto menhatakan, pengujian uji emisi ini dilakukan secara bertahap.

"Selain kendaraan dinas dan angkutan umum, nanti kita lakukan juga uji emisi untuk kendaraan pribadi. Kita mulai pekan depan di GOR Pajajaran," ungkap Deni Wismanto.

Baca Juga: DPC Demokrat Kota Bogor Larang Ada Baliho dan Spanduk Foto Anies Baswedan

Adapun kendaraan yang tidak lolos uji emisi, sambungnya, akan diimbau untuk segera melakukan service kendaraan.

Ditempat yang sama, Kadishub Kota Bogor, Eko Prabowo menambahkan bahwa untuk kendaraan barang maupun angkutan umum pengujian emisi sudah dilakukan saat pengujian KIR.

"Kalau angkutan kota dan barang itu sudah dilakukan pengujian emisi saat KIR. Nah, kalo engga lolos di Uji emisi Kota Bogor ya diperbaiki, kalau tidak diperbaiki tidak lolos uji KIR," tukas dia.