POJOKBOGOR.Id - Nuansa pesta demokrasi di Kota Bogor mulai meriah. Hal itu terlihat adanya beberapa spanduk dari bakal calon legislatif di Kota Bogor yang sudah terpasang disetiap sudut kota.

Namun sayangnya, pamasangan spanduk yang dilakukan calon legislatif di Kota Bogor tidak sesuai aturan sehingga menghilangkan keindahan kota.

Dari pantauan pojokbogor, pemasangan spanduk calon legislatif di Kota Bogor ada yang dipasang di pohon-pohon dan banyak lainnya.

Baca Juga: Mayat Laki Penuh Luka ditemukan Tersangkut Batu di Sungai Ciapus

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Agustiansyah mengatakan, penerbitan spanduk akan dilakukan setelah adanya peraturan walikota (perwali), dalam hal ini adalah Bagian Hukum Setda Kota Bogor.

"Pak wali sudah ketemu dengan ketua-ketua partai, jadi kita nahan dulu (Penertiban Spanduk,red)," ujar Agustiansyah kepada pojokbogor belum lama ini.

Agustiansyah mengaku, jajarannya sudah pernah melakukan penertiban spanduk. Namun akhirnya disepakati dari pemkot, area mana saja yang boleh dan mana yang tidak boleh dipasang.

Baca Juga: Tak Kunjung jadi Pahlawan Nasional Germat Bogor Desak Pemkot Angkat Nama Kapten Inf Purn Tb Basuni

Sementara itu, Ketua KPUD Kota Bogor, Samsudin menuturkan aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa KPU telah mengeluarkan aturan berkaitan dengan kampanye.

Kampanye harus dilakukan pada masa kampanye termasuk calon legislatif di Kota Bogor.

Kampanye sendiri akan dilakukan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Kalau diluar masa itu, berarti bukan masa kampanye. Poin kampanye ini meliputi penyampaian visi misi program kerja partai maupun caleg, kemudian ada ungkapan kalimat ajakan," ucap Samsudin.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Setuju Iwan Setiawan jadi Bupati Bogor Definitif

Samsudin mengungkapkan sepanjang belum masa kampanye, maka aturan pemasangan alat peraga sosialisasi betul-betul menjadi beban pemerintah daerah, untuk menegakan peraturan tentang ketertiban umum, belum masuk kedalam ranah kampanye.

"Tentunya ketika mereka ingin memasang dan tidak mau dicopot, mereka harus koordinasi dahulu dengan pemkot berkaitan dengan perizinan, tempat dan sebagainya.
Selama itu berizin dan tidak menyalahi aturan, tentunya pemkot akan menyediakan tempat yang sudah ditentukan," tutup Samsudin saat ditanya soal spanduk spanduk calon legislatif di Kota Bogor.