POJOKBOGOR.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, mencatat 21 nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor, belum mengundurkan diri dari jabatan penyelenggara negara.

Hal itu diketahui dari hasil pengawasan Bawaslu terhadap nama-nama bacaleg untuk Pileg 2024 yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor pada Mei 2023.

"Saat mendaftar di KPU, 21 nama tersebut belum melampirkan surat pengunduran diri, serta surat pemberhentian resmi dari instansi mereka bekerja," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, Selasa (25/7).

Baca Juga: Daftarkan Bacaleg, Golkar Kabupaten Bogor Target Menangkan Pemilu 2024

Menurut Ridwan, tidak menutup kemungkinan masih banyak dugaan pelanggaran serupa mengingat Bawaslu memiliki keterbatan dalam mengakses data bacaleg di KPU Kabupaten Bogor.

Ridwan mengungkapkan, 21 nama tersebut harus melampirkan surat pengunduran diri, sebelum KPU menyampaikan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Bogor pada November 2023.

"Kalau tidak melampirkan, maka KPU harus mencoret yang bersangkutan dari daftar pencalegan. Tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi yang tidak melampirkan surat pengunduran diri," kata Ridwan.

Baca Juga: Bawaslu Petakan Kerawanan Kecurangan Data Pemilih Pemilu 2024

Diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Pasal 240 mensyaratkan seorang caleg harus mundur dari jabatannya, yang terbatas pada jabatan-tertentu.

Seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selain itu, kepala desa (kades) dan perangkat desa juga diwajibkan mundur jika nyaleg. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 11 Ayat (2) huruf b Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bogor Minta Masyarakat Berperan Aktif Mengawasi Tahapan Pemilu 2024

"Aturan kades mundur merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf yang melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif," jelas Ridwan.

Selain itu, UU Pemilu juga mengatur para caleg dilarang berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara.

Sesuai Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) UU Pemilu, surat pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dilampirkan saat pengajuan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg). Ketentuan mundur dari jabatan publik seperti tertulis di atas merupakan bagian dari menjaga netralitas dalam pemilu.

Baca Juga: Tim Dokter Rayendra Berkilah Soal Intimidasi yang Dilakukan Kepada Anggota Panwascam, Katanya Tidak Tahu

Adapun 21 nama yang harus melengkapi berkas pencalegan di antaranya, Kepala Desa Citapen, Sekretaris Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, Kepala Urusan Pemerintahan Tanjungsari, Bidan Puskesmas Batujajar, Kecamatan Cigudeg, DPD Desa Karikil, Sekretaris Desa Kertajaya Kecamatan Rumpin serta BPD Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja. ***