BOGOR.POJOKSATU.id - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti keberadaan fasilitas mewah mirip apartemen yang ditemukan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sorotan muncul setelah pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menyebut bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan.
Namun, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menegaskan bahwa persoalan yang menjadi perhatian tidak hanya berkaitan dengan status atau fungsi bangunan, melainkan juga keberadaan narapidana di dalam fasilitas tersebut.
“Oh sudah pasti mal administrasi. Sudah pasti mal administrasi,” kata Fikri.
Pernyataan itu disampaikan ketika Fikri ditanya mengenai kemungkinan fasilitas tersebut merupakan ruang percontohan maupun rumah dinas.
Menurutnya, penjelasan mengenai peruntukan bangunan tidak serta-merta menjawab fakta yang ditemukan Ombudsman saat melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Iya boleh ruang percontohan, tapi manusia yang di dalamnya ini kan napi,” ujar Fikri.
Ombudsman juga mengaku telah meminta keterangan langsung terhadap orang yang berada di dalam fasilitas tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, Fikri menyebut pihaknya memperoleh pengakuan bahwa orang yang berada di lokasi merupakan narapidana.
“Kita tanya, ‘Bapak siapa?’, ‘Napi’, ‘Kok napi di sini?’, ‘Ya anu Pak’, ‘Terus berapa Bapak bayar?’” kata Fikri.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu data yang digunakan Ombudsman untuk menilai keberadaan fasilitas tersebut.
Fikri menegaskan Ombudsman masih berpegang pada hasil pemeriksaan dan temuan lapangan yang telah dikumpulkan.
Perbedaan penjelasan mengenai status bangunan dan keberadaan narapidana di dalamnya kini menjadi bagian penting yang perlu didalami lebih lanjut.
Ombudsman menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius untuk memastikan pelaksanaan layanan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan perlakuan berbeda terhadap narapidana.***



