POJOKBOGOR.id - Pengusaha transportasi (transporter) angkutan tambang di Kabupaten Bogor, meminta pemerintah daerah mengkaji kemungkinan truk kosongan dapat melintas di luar jam operasional yang ditetapkan.
Perwakilan pengusaha transportasi angkutan tambang Ahmad Gozali mengungkapkan, jika truk berisi muatan maupun kosongan, dilarang melintas pada siang hari, dikhawatirkan dapat menggangu roda ekonomi perusahaan tambang.
Diketahui, Perbup Bogor Nomor 56 tahun 2023 mengatur jam operasional truk angkutan tambang pada pukul 20.00 - 05.00 WIB. Artinya, truk tambang dilarang melintas pada siang hari ini.
Baca Juga: Pj Bupati Resmi Operasionalkan Kantung Parkir, Demi Tegaknya Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang
"Tapi kami berharap truk kosongan dari arah Tangerang menuju quary di Bogor itu bisa melintas pada siang hari. Kami harap dilakukan kajian komprehensif kembali. Supaya jangan ada yang dirugikan," kata Ahmad Gozali.
Menurutnya, jika truk bermuatan dan kosongan hanya boleh beroperasi malam hari, dikhawatirkan justru dapat menyebakan kemacetan parah di titik pertemuan antara Tangerang dengan Parungpanjang.
"Jadi yang kosongan dari Tangerang mau ke Bogor dan yang bermuatan dari Bogor mau ke Tangerang ketemu di titik yang sama. Pasti akan terjadi stuck," kata dia.
Baca Juga: Teguran Pj Wali Kota Bogor ke Rino Indira Tepat, Meski Belum Masuk Tahapan Pilkada
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu pun langsung membentuk tim untuk mengkaji usulan tersebut. Sambil menunggu hasil kajian, diharapkan seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan mengindahkan Perbup tersebut.
"Sambil menunggu hasil kaji cepat, ikuti dulu aturannya. Kita lihat seperti apa. Kami juga tidak akan tutup mata dan telinga. Perbup bisa direvisi. Usulan akan ditampung," tegas Asmawa.
Sebelumnya, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mulai mengoperasionalkan kantung parkir untuk truk angkutan tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jumat, 17 Mei 2024.
Menurut Asmawa, penyiapan kantung parkir ini merupakan kesepakatan antara Pemkab Bogor dengan pengusaha transportasi angkutan tambang, demi menegakkan Perbup Nomor 56 tahun 2023 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang.
"Kantung parkir tahap pertama ini seluas 2,8 hektare dapat menampung 450 truk. Lahannya milik Perhutani. Untuk tahap II masih disiapkan sehingga nanti secara keseluruhan dapat menampung hingga 1.000 truk," kata Asmawa Tosepu. ***



