BOGOR, POJOKBOGOR.id - Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor hari ini, Kamis (8/10/2026).
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas. Namun, berdasarkan informasi yang berhasil ditemukan, lokasi pelayanan Kabupaten Bogor untuk Kamis, 8 Oktober 2026 belum tersedia dalam sumber daring yang terkonfirmasi. Jadwal sehari sebelumnya, Rabu (7/10), tercatat berlangsung di Mall Pelayanan Publik Cibinong pukul 09.00-12.00 WIB.
Karena lokasi layanan dapat berubah setiap hari, masyarakat sebaiknya memastikan kembali informasi terbaru melalui kanal resmi Satlantas Polres Bogor sebelum berangkat.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
KTP asli dan fotokopi;
SIM asli yang masih berlaku;
Surat keterangan sehat;
Bukti atau hasil tes psikologi SIM.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan keliling dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
Jangan Sampai Salah Lokasi
Masyarakat Kabupaten Bogor disarankan mengecek jadwal dan lokasi terlebih dahulu sebelum mendatangi titik pelayanan. Langkah tersebut penting untuk menghindari datang ke lokasi yang tidak menjadi titik layanan pada hari tersebut.
Selain itu, pemohon sebaiknya datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan kuota pelayanan.


