POJOKBOGOR.id - Penolakan warga Cileungsi terhadap rencana masuknya sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke wilayah Kabupaten Bogor makin menegaskan bahwa urusan sampah bukan cuma soal teknis, tapi juga soal restu warga.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan, Pemerintah Kota Tangsel telah melakukan silaturahmi sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
Permintaan maaf itu disampaikan lantaran rencana awal pengelolaan sampah dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kami pun sampaikan bahwa itu antara pemerintah dan swasta,” ujar Rudy, Selasa (20/1/2026).
Rudy menegaskan, secara prinsip Pemkab Bogor tidak menutup pintu untuk membantu Pemkot Tangsel dalam mengatasi persoalan sampah.
Bahkan, secara pribadi ia menyatakan kesiapan jika memang dibutuhkan.
Namun, ia kembali mengingatkan bahwa kebijakan strategis seperti kerja sama pengelolaan sampah tidak bisa diputuskan sepihak dari balik meja bupati.
“Pada prinsipnya bukan kami tidak mau membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetapi keputusan tertinggi bukan di bupati. Keputusan tertinggi ada di masyarakat Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel sempat menjalin kerja sama pengelolaan sampah ke TPA Aspex Kumbong di Jalan Raya Narogong, Desa Dayeuh, Cileungsi.
Rencana itu terhenti akibat persoalan perizinan, analisis dampak lingkungan (amdal), serta penolakan keras dari warga sekitar.
Meski demikian, Rudy menegaskan lokasi pengelolaan sampah Tangsel tidak otomatis dialihkan ke TPA Galuga, Cibungbulang.
Walaupun berada di wilayah Kabupaten Bogor, TPA Galuga merupakan aset milik Pemerintah Kota Bogor.
Menurut Rudy, setiap program dan kerja sama harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Yang utama adalah kami akan menanyakan terlebih dahulu kepada lingkungan masyarakatnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, seluruh tahapan tetap harus dilalui sebelum mengambil keputusan, termasuk jika opsi pembuangan sampah mengarah ke TPA Galuga.
“Bupati dan wakil bupati hanya mengesahkan apa yang dikehendaki masyarakat. Kalau masyarakat menolak, kami akan menolak,” pungkasnya.
Rudy menegaskan, setiap kebijakan strategis, termasuk kerja sama pengelolaan sampah lintas daerah, hanya akan dijalankan setelah mendapat persetujuan masyarakat yang terdampak langsung.
Tanpa itu, Pemkab Bogor memastikan tidak akan melangkah lebih jauh.




