POJOKBOGOR.id - Polsek Kemang menangkap dua terduga anggota kelompok gangster WTE Kahuripan di Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Kemang Kompol Mohamad Taufik menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu kontrakan milik Yanto. Saat itu, warga mendengar ledakan petasan dari kontrakan tersebut.
"Suara petasan itu mengundang perhatian ketua RT setempat yang kemudian lapor ke Bhabinkamtibmas Desa Jampang lalu mendatangi lokasi," kata Muhammad Taufik, Kamis 30 Mei 2024.
Baca Juga: Kader PKB Senang Rayendra Ditunjuk Jadi Balon Wali Kota Bogor, Ustaz Sya'roni: Kami Akan All Out
Setelah didatangi, ternyata ada dua orang berinisial MR (19) dan GNR (19). Saat digeledah terdapat senjata tajam jenis celurit. Keduanya pun diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami segera mengamankan kedua terduga beserta barang bukti ke Polsek Kemang untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Kejadian ini melibatkan berbagai pihak dalam upaya penanganan di TKP, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, Binwil, dan tokoh masyarakat setempat. "Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga dan berhasil mengamankan situasi," tambah Kompol Taufik.
Baca Juga: Dapat Rekomendasi PKB, Balon Wali Kota Bogor Dokter Rayendra Diberi Tugas Penting Ini
Polisi kini terus melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas kelompok ini dan kemungkinan adanya anggota lain yang terlibat.
"Kami akan terus mengembangkan informasi ini dan meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan terhadap aktivitas kelompok gangster," tegasnya.
Polsek Kemang berharap dengan adanya penangkapan ini, situasi keamanan di Desa Jampang dapat lebih terjaga dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Juga: Besok 140 Kades dapat Jatah Perpanjangan Masa Jabatan
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, sampai dengan berita ini diturunkan para pelaku dalam proses tindakan hukum lanjut penyelidikan pendalaman serta pengembangan lebih lanjut. ***



