BOGOR.POJOKSATU.id - Pemilik anjing pemburu yang diduga menyerang bocah berinisial MAS berusia 9 tahun di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diketahui berinisial Y, warga Jakarta. Ia diduga lalai karena melepas anjing pemburu tanpa pengawasan hingga menyerang korban sampai meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Salah satu temuan yang menguatkan penyelidikan adalah adanya darah korban di sekitar mulut anjing yang diduga menyerang MAS.

Peristiwa tragis itu terjadi saat korban berada di area kebun di wilayah Jasinga pada Minggu, 7 Juni 2026. Polisi menyebut korban diserang dua ekor anjing pemburu yang sebelumnya dilepas untuk berburu babi hutan.

Akibat serangan tersebut, MAS mengalami luka gigitan di sejumlah bagian tubuh. Luka paling parah ditemukan di area kepala.

Polisi menilai ada unsur kelalaian dalam kejadian ini. Pemilik anjing disebut melepas hewan tersebut dari jarak jauh tanpa mengikuti dan mengawasi pergerakannya.

Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban masih anak-anak dan tewas dalam kondisi mengenaskan. Polisi kini masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.***